Kakaneil Ingatkan Lagi UUD No. 5 Tahun 2014 Dan PP No. 53 Tahun 2010 Kepada ASN Kanwil Kemenag Sulbar

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Sulbar)
Apel Senin, 14 Maret 2022. Mamuju ( Humas Kanwil ) -- Apel Rutin yang dilakukan Kanwil Kemenag Sulbar ( senin, 14 Maret 2022) sebagai wujud media positif untuk membangun dan mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas kinerja yang lebih baik dalam melayani masyarakat. Melalui peningkatan disiplin pegawai sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan ASN. Bertindak sebagai pembina apel, Kakanwil Kemenag Sulbar Dr. H. Muflih B. Fattah, MM. yang diikuti oleh seluruh jajaran ASN dan Pramubakti Kanwil Kemenag Sulbar. Dr. Muflih mengungkapkan agar Semangat dalam melakoni kewajiban sebagai ASN Kemenag Sulbar serta memahami betul Tugas dan fungsinya Kakanwil juga mensosialisasikan keputusan Presiden Nomor : 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, kerja sama antara Kementerian Agama RI dengan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional. kegiatan lounching penurunan stunting ini berlangsung di Pendopo Parasmya Pemkab Bantul. Kakanwil juga menghimbau untuk Tetap Jaga Protokol Kesehatan. Dan InsyaAllah Kita akan mengadakan Vaksin Tahap 3., Sebagai bentuk upaya dan ikhtiar dalam meningkatkan Imun.

Wilayah LAINNYA