Mamuju (humas kanwil) Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Sulbar, Syamsul mendorong setiap lembaga, kelompok atau individu masyarakat yang aktif dalam bidang pendidikan Al-Qur'an untuk mendapat pengakuan dari pemerintah.
Kabid Papkis mengatakan, Kementerian Agama telah banyak mengeluarkan regulasi dan aturan mengenai syarat aktivitas pendidikan lembaga, kelompok atau individu masyarakat untuk mendapat sebuah legalitas.
Dirinya mengungkapkan jika hal tersebut menjadi upaya pemerintah dalam melindungi secara sah, aktivitas masyarakat yang ingin berkontribusi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang agama di Negara Indonesia.
Sebab menurutnya, masih banyak aktivitas individu masyarat yang melaksanakan pendidikan Al-Qur'an dan layak mendapat pengakuan namun belum mendapat legalitas secara resmi dari pemerintah.
"Masih banyak guru ngaji yang sebenarnya layak mendapat pengakuan (pemerintah) tapi belu mendapatkannya (legalitas)".
Syamsul pun mendorong masyarakat yang memiliki aktivitas pendidikan Al-Quran untuk memperoleh pengakuan dari pemerintah dengan memasukkan data lembaga, kelompok dan individu ke Aplikasi Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur'an (SIPDAR PQ).
Apalagi di tahun 2024 mendatang di prediksi akan banyak dana aspirasi yang disalurkan, namun hal itu dapat diberikan kepada lembaga, kelompok atau individu yang telah terdaftar di aplikasi SIPDAR PQ Kemenag RI.
"Bagaimana mendorong ini agar terdaftar dengan baik karena ditahun 2024 akan banyak dana aspirasi yang disalurkan namun harus terdaftar dulu di Kemenag" pungkasnya (14/09/23).