Jakarta (Humas Kanwil) - Bertempat di Redtop Hotel dan Convention Center Jakarta, kepala Kanwil Kemenag Sulbar Dr. H. Syafrudin Baderung mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penataan Regulasi Aktual Kebimasislaman III. Kegiatan yang dilaksanakan di tanggal 3 Mei 2023 ini dihadiri oleh seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi dan Kabid Bimas Islam.
Adapun narasumber adalah Direktur Urusan Agama Islam Kemenag RI dan juga Kepala Biro Hukum Kemenag RI. Hal yang menarik dari kegiatan ini adalah pemabahasan penyusunan matriks revisi PMA 54 tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja Badan Kesejahteraan Masjid.
Kakanwil dalam kesempatan ini menyampaikan via whatsapp kepada humas Kanwil Kemenag Sulbar bahwa PMA 54 sudah harus dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan umat di masa sekarang ini karena fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, akan tetapi berfungsi pula sebagai wadah penguatan keumatan dan ekonomi umat.
Kedepan, BKM akan menjadi wadah besar demi kesejahteraan masjid. Nantinya di Sulbar juga akan dibentuk BKM dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan dan desa.
Perlu diketahui bahwa Badan Kesejahteraan (BKM) adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam. BKM bertujuan meningkatkan kesejahteraan masjid atas dasar taqwa, melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah) dan pemeliharaan (riayah).