Mamuju (Humas Kanwil) - Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat tengah gencar memantau penggunaan Absensi via aplikasi PUSAKA Kementerian Agama (Kemenag) RI kepada pegawai di lingkup Kanwil Kemenag Sulbar, Rabu (15 Juni 2023).
Pemantauan ini dilakukan sehubungan dengan telah diberlakukannya secara efektif penggunaan aplikasi PUSAKA per 5 Juni, hal tersebut tertuang pada Nota Dinas Nomor : 044/Kw.31/1/KP/.04.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023. Nota Dinas tersebut didasari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 37 Tahun 2022 tentang “Penggunaan Aplikasi Terintegrasi Untuk Semua Layanan Kementerian Agama”.
Pemantuan tersebut dilakukan dari ruangan ke ruangan, bidang ke bidang, menyasar para ASN yang belum melakukan presensi via PUSAKA secara efektif. H. Kamaruddin, Subkoordinator Subbag Kepegawaian Kanwil Kemenag Sulbar menjelaskan, pemberlakuan absensi nasional Kemenag RI dalam aplikasi Pusaka mulai pada tanggal 5 Juni 2023, meski baru berlaku pada 5 Juni 2023, pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar sudah mulai menggunakan presensi PUSAKA tersebut sejak beberapa bulan terakhir namun belum semua pegawai.
Terkait penerapan presensi tersebut, menurut H. Kamaruddin, mulai dari kehadiran hingga kinerja seluruh pegawai di lingkup Kanwil Kemenag Sulbar akan dipantau dari pusat melalui aplikasi tersebut. Hal ini, berkaitan langsung dengan sistem pembayaran hak-hak pegawai, mulai dari gaji pokok, tunjangan hingga pembayaran lainnya yang terlaporkan lewat aplikasi Pusaka. Jadi, ketika ada ASN yang mengabaikan absensi online ini, mulai dari kehadiran hingga pengisian tugas dan kinerja harian, maka secara otomatis hak-haknya yang harus dibayar oleh pemerintah akan terpotong.
Atas dasar itu, sosialisasi dan pemantuan ini menjadi sangat penting kepada seluruh pegawai di lingkup Kanwil Kemenag Sulbar untuk mengetahui dan menguasai penggunaan aplikasi Pusaka Kemenag RI, sehingga ketika penerapan aplikasi ini sudah normal, maka tidak ada lagi yang protes karena pendapatannya sebagai ASN berkurang secara otomatis. Sebab, pengurangan itu disebabkan oleh ASN sendiri yang tidak disiplin baik untuk kehadirannya, maupun realisasi tugas dan tanggung jawabnya di kantor.
Ia menjelaskan, sebagai pegawai tidak perlu khawatir dengan penerapan aplikasi tersebut. Sebab, penerapan aplikasi ini justru akan mengajarkan seorang ASN untuk disiplin. Pasalnya, dalam aplikasi tersebut telah diatur seluruh sistem, mulai dari kehadiran, penyelesaian tugas harian, bahkan mengatur tentang perjalanan dinas seorang ASN.
Sesuai dengan arahan dan harapan Kakanwil Kemenag Sulbar, bahwa seluruh pegawai di Kanwil Kemenag Sulbar harus memiliki kesadaran bersama-sama untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerjanya, demi membangun institusi ini menjadi lebih baik di masa mendatang.
Di samping itu, menurut Haidar, tim teknis presensi PUSAKA, dengan diberlakukannya presensi aplikasi PUSAKA, maka fingerprint yang fungsinya sebagai alat presensi tetap dipergunakan sebagai back up data kehadiran jika terjadi gangguan atau kendala teknis lainnya.