Muh Yusrang, SH lahir di Tawau pada 27 Desember 1993. Sosok yang akrab disapa Yusran ini merupakan salah satu Penyuluh Agama Islam Fungsional di Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
Tahun lalu ia berhasil lolos ke Nasional untuk mewakili Provinsi Sulawesi Barat pada Ajang yang sama yaitu Penyuluh Agama Islam Award. Namun, belum berhasil keluar sebagai juara Pertama.
Akhirnya ia kembali memutuskan untuk kembali bersaing diajang ini. Berjuang mengharumkan nama Provinsi Sulawesi Barat di kancah Nasional.
Dalam ajang kali ini. Ia mengambil Kategori metode penyuluhan baru. Sesuatu yang berbeda dari tahun sebelumnya yaitu mengambil kategori kesehatan Masyarakat.
Didalam melaksanakan tugasnya sebagai penyuluh agama islam. Ia mengambil fokus pada Pembinaan Keluarga Sakinah dan Pendampingan Produk Halal. Kegiatan Bimbingan Penyuluhan yang ia lakukan tidak hanya kepada Majelis Taklim dan Mengajar Mengaji. Melainkan ia juga fokus membina kaum remaja dalam hal ini anak sekolah.
Fokus bimbingannya terhadap remaja atau anak sekolah tidak terlepas dari hasil penelitian dan analisis yang ia lakukan bahwa didalam membangun sebuah rumah tangga tentunya anak lah yang paling merasakan dampaknya.
Salah satu program nasional yang menjadi fokus pemerintah yaitu Penanggulangan Prevalensi Stunting. Dan salah satu penyebab dari pada stunting yaitu pernikahan yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
Maka dari fakta tersebut ia akhirnya memfokuskan bimbingannya kepada para kaum remaja sebagai kelompok yang paling rentan terjadi pernikahan dibawah umur.
Hal yang menarik didalam proses Bimbingan Penyuluhan yang ia lakukan yaitu dimana Yusran menggunakan tehnik Role Playing atau bermain peran.
Secara garis besar. Tehnik Role Playing adalah sebuah tehnik Bimbingan yang dilakukan dengan melibatkan para peserta secara langsung didalamnya. Dimana para siswa/i ini akan memainkan beberapa peran atas sebuah kondisi yang terjadi.
Dari bermain peran itu kemudian para siswa akan diberikan pemahaman secara mendalam perihal topik yang sedang dibahas dalam hal ini dampak yang akan ditimbulkan jika menikah dibawah umur (Dibawah Usia 19 Tahun).
Bimbingan penyuluhan yang dilakukan ini selain bagian dari tugas negara sebagai aparatur sipil negara. Hal ini juga ia lakukan sebagai bentuk pengabdian ia kepada masyarakat sebagai mana motto dari Perguruan Tingggi yang pernah ia tempati menempuh pendidikan di Universitas Al Asyariah Mandar yaitu Mengabdi Untuk Semua.
Harapannya, dengan mengabdikan diri secara khaffah kepada ummat bisa menghasilkan sesuatu yang positif. Sebagaimana juga perintah agama bahwa Khairukum Anfa’uhumlinnas “Sebaik-baik diantara kamu ialah yang bermanfaat bagi sesama Manusia”.