Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulbar Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Polewali Mandar

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf se Kabupaten Polewali Mandar

Apa jadinya jika sebuah masjid yang berdiri kokoh nan megah, masjid yang tidak pernah sepi - jamaah selalu ramai di tiap waktu shalat - ramah musafir, majelis ilmu secara rutin dilaksanakan dengan jumlah jamaah meluber hingga ke halaman masjid, namun tetiba pada suatu hari keluar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bahwa masjid tersebut akan dieksekusi, dirobohkan dalam beberapa hari ke depan.

Langkah yang tampak sebagai pemberontakan terhadap Tuhan ini diambil oleh pihak pengadilan setelah seseorang yang mendaku diri sebagai pemilik tanah menggugat eksistensi masjid tersebut karena menurut klaimnya masjid tersebut berdiri di atas tanah miliknya yang merupakan warisan dari orang tuanya. Klaimnya didukung bukti-bukti kuat dan valid, sementara nadzir dan pengurus masjid tidak mampu menunjukkan bukti apapun untuk meruntuhkan klaim ahli waris itu di hadapan hakim.

Cerita di atas hanya rekaan. Namun, meski rekaan tetap patut dijadikan bahan renungan. Benarkah masjid yang kita bangun dan mempercantiknya dengan dana swadaya masyarakat benar-benar kokoh sekokoh pondasi dan tiang-tiang beton penyangganya ketika seseorang berusaha menggugatnya?

Sebagai upaya membentengi dan mengamankan harta benda wakaf di wilayah Sulawesi Barat, hari ini, 21/05/2026, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional kabupaten Polewali Mandar, Kemenag kabupaten Polewali Mandar, dan seluruh KUA se kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan bertema “Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf se Kabupaten Polewali Mandar” ini  dilaksanakan secara daring melalui zoom. 

Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Bimas Islam, DR. H. Misbahuddin, M.Ag. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah wakaf di BPN membutuhkan sinergi dan kerja sama yang baik antara semua pihak terkait. Karena itu, diperlukan saling membantu dan saling mendukung agar seluruh proses dapat segera diselesaikan dengan baik.

Misbahuddin juga menghimbau kepala KUA agar tetap proaktif dalam melakukan pendampingan dan pengurusan administrasi wakaf. “Namun di sisi lain, kami juga sangat mengharapkan bantuan serta pengertian dari pihak BPN agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien”, kata Misbah.

Misbah melanjutkan, secara normatif, kewajiban pengurusan penerbitan sertifikat wakaf sebenarnya berada pada pihak nadzir. Akan tetapi, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar nadzir, khususnya pada tanah wakaf masjid, belum sepenuhnya proaktif dalam melakukan pengurusan sertifikasi. Karena itulah, saat ini Kementerian Agama berupaya mengambil peran lebih aktif untuk membantu percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf.

Misbah juga berharap setiap berkas yang diajukan dapat langsung diperiksa secara menyeluruh sejak awal sehingga prosesnya tidak berulang-ulang.

“Kasihan teman-teman KUA yang harus menempuh perjalanan jauh, misalnya dari Tapango atau daerah lainnya menuju kota untuk mengurus berkas di BPN, namun belum dapat diselesaikan dalam satu atau dua kali kunjungan”, ungkap Misbah.

“Kami juga meyakini bahwa pihak pertanahan telah memiliki berbagai upaya dan komitmen dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Polewali Mandar. Karena itu, melalui forum rapat ini, kami berharap seluruh pihak benar-benar serius membangun koordinasi dan mencari solusi bersama atas berbagai persoalan yang masih dihadapi terkait tanah wakaf”, Misbah menambahkan.

“Semoga rapat ini tidak sekadar menjadi agenda formalitas, tetapi benar-benar menjadi ruang bersama untuk menyelesaikan berbagai problem pertanahan wakaf secara konkret dan berkelanjutan”, pungkas Misbah.


Wilayah LAINNYA