Bahas Penetapan Zakat Fitrah, Kanwil Kemenag Sulbar, Pemerintah Daerah dan BAZNAS Satu Suara Maksimalkan Potensi Zakat di Sulbar

Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah Tingkat Provinsi Sulawesi Barat, Senin (20/3/2023).

Dalam rangka persiapan pelaksanaan ibadah Zakat Fitrah menjelang akhir Ramadhan 1444 H, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat bekerjasama dengan BAZNAS Prov. Sulbar melaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah Tingkat Provinsi Sulawesi Barat, Senin (20/3/2023).

Rapat diikuti oleh Kepala Biro Kesra Prov. Sulbar, utusan MUI Provinsi Sulbar, Baznas kabupaten se-Sulbar, Kepala Bidang Bimas Islam, Kepala Kemenag Kabupaten se-Sulbar, Kepala Seksi Bimas Islam dan Kepala Seksi Zakat Wakaf se-Sulbar.

Membuka rapat, Kakanwil Kemenag Sulbar H. Syafrudin Baderung berharap selain membahas penetapan besaran zakat fitrah, pertemuan ini juga melahirkan satu persepsi dan menjadi fokus bersama bahwa melalui sinergitas BAZNAS, Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama potensi zakat di bulan ramadhan ini dapat di maksimalkan.

Fokus Kakanwil ini didasari oleh inflasi tahunan yang selalu terjadi di bulan Ramadhan, "kita sedih Ramadhan menjadi penyumbang inflasi, pola konsumtif masyarakat meningkat," pungkasnya.

Karena menurutnya potensi zakat di Indonesia sangat besar dan jika mampu digerakkan maka akan memecahkan masalah ekonomi keumatan yang ada selama ini.

Lebih lanjut lagi Kakanwil menekankan bahwa penyaluran zakat harus dipastikan aman pada jalur yang benar, "kita duduk bersama, di samping mengetahui besaran zakat yang diputuskan di tiap kabupaten berdasarkan pembahasan Baznas, Pemda dan Kemenag, juga ingin mengetahui apakah penyalurannya aman dari sisi syariah, aman dari sisi regulasi dan aman dari sisi NKRI,".

Ia pun mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu ada lembaga zakat yang dibekukan karena pengelolaan zakat yang salah. Oleh karena itu H. Syafrudin menekankan kepada peserta rapat bahwa sudah menjadi tugas Kementerian Agama sebagai pengawas dan pembina lembaga zakat seperti baznas, bentuk pengawasannya adalah audit syariah dan pembinaannya tentu akan dilakukan terus menerus.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan mendengar hasil keputusan penetapan besaran zakat masing-masing kabupaten yang dilaporkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kepala Seksinya.

Namun dikarenakan, masih ada Kabupaten yang belum menetapkan besaran zakatnya maka besaran nilai zakat Provinsi akan ditetapkan kemudian setelah penetapan nilai besaran zakat di Kab. pasangkayu dan polman rampung.

Menjelang penghujung rapat Kakanwil menambahkan pula bahwa hendaknya masyarakat dapat diedukasi untuk membayarkan zakat fitrahnya di UPZ terdekat agar dapat tersalur dengan baik, zakat jangan sampai justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.

Sekali lagi Kakanwil menekankan bahwa zakat ini jika dikelola dengan baik, potensinya sangat luar biasa dalam membantu memberdayakan ekonomi umat dan mengentaskan kemiskinan termasuk Stunting di Sulawesi Barat.


Wilayah LAINNYA