Ahmad Barambangy Sampaikan 5 Fungsi yang Harus Dimiliki Penyuluh Agama

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Ahmad Barambangy memberi sambutan dan membuka kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Katolik, Sabtu (5 Oktober 2024).

Mamuju (Kemenag) - Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Ahmad Barambangy memberi sambutan dan membuka kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Katolik, Sabtu (5 Oktober 2024).

Membuka sambutannya, Kabid PHU melalui sambungan Zoom, mengingatkan kembali kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia. Menurutnya ada 3 hal yang bisa dipetik dari lawatan pemimpin tertinggi umat katolik itu.

Yang pertama, hubungan Indonesia dan Vatikan semakin erat dan tentunya semakin eratnya hubungan umat Katolik dan umat-umat lainnya di Indonesia yang plural;

Yang kedua, apresiasi yang begitu besar dari Paus Fransiskus kepada bangsa Indonesia karena mampu kenjaga kerukunan di tengah pluralisme;

Yang ketiga, menguatkan pesan moral bahwa persaudaraan antar suku, ras, agama dan golongan semakin kokoh dan kuat sehingga Paus Fransiskus yakin dan percaya bahwa ketika Ia melakukan kunjungan ke Indonesia akan semakin menguatkan hubungan itu.

Kemudian, Ahmad Barambangy berharap agar para penyuluh agama Katolik memiliki 5 fungsi yang wajib dimiliki. Yang pertama, penyuluh sebagai fungsi informatif. Ia berharap para penyuluh menjadi pemberi informasi, pemberi pesan cinta dan damai, serta pesan-pesan kerukunan kepada masyarakat.

"Setiap ada pertanyaan dari masyarakat mengenai keagamaan maka penyuluh harus mampu menyediakan informasi itu dalam bingkai keagamaan dan kedamaian," kata H. Ahmad.

"Penyuluh harus mampu senantiasa memberi informasi yang menyejukkan, yang mampu memerkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara," pesannya lebih lanjut.

Ia juga berpesan agar para penyuluh mampu menggunakan media sosial secara bertanggung jawab di era kemajuan teknologi yang masif saat ini.

Yang kedua, Fungsi edukatif, penyuluh diharapkan tidak hanya menyampaikn ceramah melainkan harus lebih mengutamakan fungsi edukasi, terutama dalam konsep kajian-kajian keagaman dan wawasan kebangsaan.

Yang ketiga, fungsi konsultan, penyuluh menjadi wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi, bertanya, mendapatkan petunjuk, dan arahan falam aspek kehidupan sosial dan beragama. Yang keempat, fungsi advokasi, menurutnya penyuluh harus mampu memberi perlindungan kepada umat, juga mampu memberi pencerahan kepada umat sekaligus untuk mendampingi dan membatu menyelesaikan permasalahan keagaman dan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Yang kelima, fungsi administratif. H. Ahmad mengatakan bahwa para penyuluh wajib membuat prencanaan program-program penyuluhan dan semua dilaporkan secara berkala kepada negara dalam hal ini penyelenggara dan pembimas. Laporan ini sebagai bukti akuntabel kegiatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Masyarakat Katolik, Petrus Tandilodang dan para penyuluh agama katolik sebanyak 14 orang.


Wilayah LAINNYA