Kanwil Kemenag Sulbar Laksanakan Pemusnahan Arsip Sebagai Upaya Pengelolaan Dokumen yang Lebih Efektif

Kanwil Kemenag Sulbar Laksanakan Pemusnahan Arsip

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemusnahan arsip secara tertib dan terencana pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Aula Kanwil Kemenag Sulbar. 

Kegiatan ini mencakup arsip pada Bagian Tata Usaha sebanyak 17.237 berkas dan bidang Pendidikan Madrasah sebanyak 4.161 berkas, sehingga total berkas yang dimusnahkan mencapai 21.398 (dua puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) berkas.

Pemusnahan arsip ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulbar Nomor 350 Tahun 2025, melalui proses permohonan persetujuan dan pertimbangan tertulis dari Kepala Pemusnahan Arsip Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya pengelolaan dokumen yang efisien dan sesuai dengan ketentuan kearsipan nasional.

Kegiatan pemusnahan berlangsung khidmat dan secara simbiolik dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Adnan Nota, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulbar, H. Suharli, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat, Mustari Mula.

Fadhilah Indrayani Dotja dalam laporan kegiatannya menyampaikan, “Pemusnahan seluruh arsip ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU Kearsipan. Seluruh arsip yang dimusnahkan tidak dibuang sembarangan dan tidak dijual kiloan, sehingga prosesnya aman dan sesuai prosedur yang berlaku.” Ujarnya

Pemusnahan arsip ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenag Sulbar dalam pengelolaan arsip yang profesional, aman, dan transparan, serta mendukung pelayanan publik yang sesuai prosedur.


Wilayah LAINNYA