Mamuju (Humas Kanwil) - Unit Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat melakukan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 di Lingkungan Kementerian Agama se-Sulbar. Hadir sebagai narasumber tunggal Lilis Suryani, Statistisi Ahli Muda Biro Kepegawaian Kemenag RI.
Kegiatan yang diselenggarakan secara luring ini, Senin (15/05/2023), dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulbar H. Syafrudin Baderung dan Kabag TU H. Suharli.
Selain itu, kegiatan yang diadakan 2 hari ini diikuti oleh 100 PNS dari masing-masing satuan kerja yang berdinas di Wilayah Kementerian Agama se-Sulbar; yang terdiri dari Kepala Bidang, Kepala Kemenag Kabupaten, Kepala Seksi, Kepala Madrasah, Penyelanggara, Pengawas, Jabatan Fungsional Tertentu dan Pelakasana.
Pada kesempatan tersebut, Lilis menjelaskan adanya perubahan peraturan terkait penyusunan SKP, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021.
“Dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu menetapkan SKP dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan, memberikan umpan balik secara berkala, memberikan capaian kinerja organisasi, menentukan rating kinerja ASN , dan melakukan evaluasi kinerja pegawai," urainya.
Lebih jauh lagi ia menjelaskan berdasarkan peraturan baru Format SKP dibagi menjadi 2, yaitu Model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Ia juga menjelaskan bahwa rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Selain itu Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.
“Saya berharap materi ini bisa membuka wawasan kita semua terkait penyusunan SKP yang sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022," tutup lilis mengakhiri pemaparannya. Kegiatan dilanjutkan dengan praktek simulasi penyusunan SKP masing-masing terutama level Kankemenag Kabupaten.