Upaya memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Sulawesi Barat terus diperkuat melalui penyelenggaraan kegiatan “Madrasah Mandarpreneur Syariah 2026”, hasil kolaborasi antara Bank Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan Badan Wakaf Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung pada 28–30 April 2026 di Maleo Town Square Hotel ini menghadirkan berbagai agenda strategis, mulai dari kelas edukasi halal, sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha), sosialisasi pembiayaan syariah, hingga edukasi keuangan sosial syariah melalui wakaf produktif.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Bidang Bimas Islam, Misbahuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa praktik ekonomi syariah sejatinya telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia melalui nilai-nilai ekonomi Pancasila yang menjunjung tinggi gotong royong, keadilan, dan keberpihakan pada kemaslahatan bersama. Menurutnya, prinsip halal bukan hanya bagian dari ajaran agama, tetapi juga telah menjadi fondasi dalam sistem ekonomi nasional.
Ia menjelaskan bahwa komitmen negara terhadap penguatan ekonomi syariah tercermin dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Perbankan Syariah, instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran regulasi tersebut, kata Misbahuddin, menjadi landasan kuat bagi Kementerian Agama untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi halal kepada masyarakat, meskipun kewenangan sertifikasi kini berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam kesempatan itu, Misbahuddin juga menyoroti pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap sertifikasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) di Sulawesi Barat. Menurutnya, sertifikasi halal tidak cukup hanya pada sumber daya manusianya, seperti Juleha, tetapi juga harus didukung kesiapan fasilitas pemotongan yang memenuhi standar halal.
Untuk itu, Kementerian Agama Sulawesi Barat mengaku telah berkoordinasi dengan BPJPH pusat guna mempercepat sosialisasi dan proses sertifikasi RPH di daerah.
“Kita ingin Sulawesi Barat menjadi daerah yang memiliki kepedulian tinggi terhadap sertifikasi halal. Dengan begitu, para pelaku usaha lokal bisa semakin mandiri dan tidak lagi bergantung pada pasokan dari luar daerah, termasuk dari Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia berharap penguatan ekosistem halal ini dapat menjadi bagian dari suksesnya Gerakan Halal Oktober 2026 sekaligus mendorong lahirnya pelaku usaha syariah yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat atas kolaborasi yang terus dibangun dalam memperkuat literasi ekonomi syariah dan pemberdayaan umat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Sulawesi Barat Masriadi Nadi Atjo, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat Erdi Fiat Gumilang, Bendahara Badan Wakaf Indonesia Sulawesi Barat Fatma, perwakilan Cendekia Muslim Nia Asniati, serta instruktur Halal Institute Mochammad Syakurinal bersama para peserta Mandarpreneur Syariah 2026.