Percepatan Sertifikasi Pura, Program Kemenag Mateng dalam Mendukung Legalitas Rumah Ibadah di Indonesia

Percepatan Sertifikasi Pura

Humas Kemenag Mateng – Upaya percepatan legalitas rumah ibadah terus digencarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Tengah pada Selasa, 15 Juli 2025, proses sertifikasi sejumlah Pura di dua desa berjalan dengan lancar.

Program ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag Mateng dalam memastikan setiap rumah ibadah memiliki status hukum yang jelas, khususnya bagi umat Hindu. Dalam proses ini, tim Penyuluh Agama Hindu yakni Nengah Sinta, Wayan Suprapta, dan Ni Gusti Ayu Wiwin Kastariani berperan aktif dalam memediasi dan memfasilitasi penerbitan sertifikat.

Empat Pura yang disertifikasi tersebar di dua desa di Kabupaten Mamuju Tengah. Di Desa Sulobaja, yakni Pura Catur Bhuana Kerti dan Pura Prajapati, sementara di Desa Palongaan, yakni Pura Sapta Kerti dan Pura Prajapati. Proses ini turut disaksikan oleh tokoh adat dan pemuka agama Hindu, yakni Komang Suandika (Ketua Adat Agama Hindu) dan I Wayan Suhari Okta (Sekretaris PHDI Mamuju Tengah).

Sertifikasi rumah ibadah ini bukan hanya sebatas legalitas administratif, melainkan juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Program ini merupakan salah satu prioritas Kemenag Mateng dalam mendorong para tokoh agama untuk aktif mengajukan sertifikasi rumah ibadah di wilayahnya masing-masing.

Dengan adanya sertifikat resmi, diharapkan rumah-rumah ibadah dapat terus menjadi pusat spiritual yang damai, inklusif, dan terlindungi oleh hukum negara.


Daerah LAINNYA