Tinambung Humas — MTs Negeri 1 Polewali Mandar menggelar rapat sosialisasi revisi tata tertib peserta didik bersama komite dan orang tua siswa/wali di Asrama Madrasah, Kamis 2 Maret 2023 hari ini.
Hadir dalam rapat tersebut kepala madrasah Pabelloi, perwakilan komite Anwar, para wakil kepala madrasah, guru BK dan orang tua peserta didik.
Revisi tata tertib tersebut merupakan hasil evaluasi dan penyempurnaan tatib yang dipedomani selama ini.
Tata tertib di madrasah disusun dan dibuat bukan untuk menghukum peserta didik, namun sebagai rujukan dan batasan peserta didik dalam bertindak di madrasah.
Kepala Madrasah Drs. H.Pabelloi, M.Pd.I, dalam sambutannya mengatakan tujuan tata tertib tersebut adalah terciptanya peserta didik yang memiliki sikap hidup yang tertib, disiplin dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, baik yang menyangkut tangggung-jawab yang bersifat pribadi maupun sosial.
”termasuk terciptanya lingkungan belajar yang kondusif," ujar pabelloi dalam sambutannya.
Menurutnya untuk memantau setiap perilaku peserta didik, khususnya peserta didik yang melakukan pelanggaran, madrasah menerapkan penggunaan poin pada setiap pelanggaran baik pelanggaran ringan, pelanggaran sedang maupun pelanggaran berat
Sementara itu, Anwar yang mewakili ketua komite mengapresiasi pertemuan tersebut, menurutnya ini sangat penting agar orang tua/wali peserta didik perlu memahami lebih awal terkait aturan dan program yang ada di madrasah, sehingga memudahkan dalam berkolaborasi dalam pembinaan peserta didik.
Dia juga berharap agar senantiasa terjalin hubungan positif antara madrasah, komite dan orang tua peserta didik.
”Insya Allah kami dari komite dan orang tua peserta didik akan terus mensupport kegiatan madrasah demi kebaikan anak-anak kami,” ujar Anwar
Setelah revisi tatib tersebut dibahas secara bersama selanjutnya diakhiri dengan penandatangan tata tertib antara pihak madrasah dengan perwakilan komite.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, revisi tata tertib ini disahkan menjadi tata tertib peserta didik untuk tahun pelajaran 2022-2023 dan mulai efektif berlaku pada hari ini.” ungkap Mahmuddin Hakim selaku wakil kepala madrasah bagian humas yang bertindak selaku pimpinan sidang dalam rapat tersebut.
Sekedar informasi bahwa pelanggaran ringan dalam tatib tersebut poinnya 3 -12, pelanggaran sedang poinnya 20 kemudian pelanggaran berat poinnya 30 – 100 sedangkan bentuk sanksinya beragam tergantung jumlah skornya. Ada sanksi berupa teguran langsung dan nasehat, ada juga pemanggilan orang tua sedangkan kalau poinnya 100 ke atas maka sanksinya adalah dikembalikan keorang tua atau dikeluarkan dari madrasah. Dengan ditetapkan tata tertib tersebut, maka peserta didik diharapkan bisa menaati dan menghormatinya.
Penulis : Mahmuddin Hakim