Jakarta (humas kanwil) Dalam rangka mewujudkan pendidikan anti korupsi kepada satuan pendidikan dan program pembinaan dibawah naungan kementerian agama, dibutuhkan metode dan pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan secara terencana, sistematis, konprehensif dan berkelanjutan.
Dalam sambutan yang disampaikan Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat pada Acara Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Anti Korupsi (Rakornas PAK) 2023 yang diselenggarakan di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto No. 8 Jakarta Selatan (30/11/23).
Saiful Rahmat mengungkapkan, terdapat tiga strategi yang telah dilakukan Kementerian Agama dalam mewujudkan pendidikan anti korupsi
Kementerian Agama telah melakukan sosialisasi dan publikasi pendidikan anti korupsi kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk semua jenjang pendidikan.
Menurut Saiful, sosialisasi ini penting dilakukan agar pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai pemahaman dan komitmen yang sama dalam menjaga serta mencegah tumbuh dan berkembangnya budaya korupsi sejak dini.
"Sosialisasi ini penting dilakukan agar pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai pemahaman dan komitmen yang sama dalam menjaga dan mencegah tumbuh dB berkembangnya budaya korupsi sejak dini".
Lebih lanjut Wamenag RI menguraikan jika pemberlakuan internalisasi nilai anti korupsi kepada peserta didik, dengan cara memperkaya materi muatan pendidikan anti korupsi dan menyusun kurikulum tersendiri bagi pendidikan anti korupsi (PAK) sebagai bagian dari strategi Kemenag dalam pencegahan anti korupsi.
Dengan diintensifkannya kegiatan kajian mengenai prilaku anti korupsi dengan perspektif Ushul Fiqh seperti diterapkan beberapa Fakultas Syariah pada perguruan tinggi keagamaan yang menjadikan PAK sebagai salah satu objek kajian.
Selain itu, penyusunan dan penetapan anggaran pendidikan anti korupsi bagi madrasah dan satuan pendidikan keagamaan juga merupakan strategi untuk memberikan standar kajian anti korulsi pada satuan pendidikan
"Untuk menstandarkan kajian anti korupsi pada satuan pendidikan di kementerian agama. Telah disusun dan ditetapkannya anggaran pendidikan anti korupsi di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan".
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat, Syafrudin Baderung yang hadir pada acara tersebut, juga memberikan tanggapannya
Kakanwil mengatakan, pendidikan anti korupsi harus ditanamkan pada anak didik sejak Paud hingga Pendidikan tinggi agama. bahkan menurutnya, PAK harus bisa masuk untuk pendidikan non formal seperti TPQ, majelis taklim, dan madrasah diniyah serta disinergikan dengan pelajaran aqidah akhlak di madrasah.
"Pendidikan anti korupsi harus ditanamkan pada anak didik sejak PAUD hingga Pendidikan tinggi agama. bahkan menurutnya, PAK harus bisa masuk untuk pendidikan non formal seperti TPQ, majelis taklim, dan madrasah diniyah serta disinergikan dengan pelajaran aqidah akhlak di madrasah".