Jakarta (Kemenag) --- Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i yakin dan optimis pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di Kementerian Agama segera terwujud. Wamenag menilai pembentukan satker setingkat Eselon I ini penting dan sudah sewajarnya mengingat fungsi pesantren yang sangat luas, tidak hanya fungsi tafaqquh fid-din (pendalaman agama), tapi juga dakwah dan pemberdayaan umat.
"Sejak 2019, sudah diajukan Ditjen Pontren oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin. Pada 2021, masa Menag Yaqut Cholil Qoumas dilanjutkan lagi, namun belum disetujui oleh Menpan-RB. Kami sangat berharap pembentukan Ditjen Pontren selambat-lambatnya pada tanggal 22 Oktober 2025," kata Wamenag Romo Muhammad Syafi'i saat berdiskusi dengan Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto, di Kantor Menpan-RB, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Pertemuan Wamenag dengan Purwadi Arianto ini secara khusus membahas urgensi pembentukan Direktorat Jendral Pesantren, yang saat ini dinilai sebagai kebutuhan organisasi di Kementerian Agama. Menurut Wamenag, kebijakan ini menjadi bagian dari bentuk pengharhaan negara bagi santri se Indonesia, insan pesantren, dan para kyai.
"Kalau ada kesulitan boleh kita bicarakan bersama. Hari ini kami serahkan naskah akademik pembentukan Ditjen Pontren kepada Pak Wamenpan-RB," sambung Wamenag.
Wamenag menjelaskan bahwa pesantren kita sudah sangat maju, selain kitab kuning, ada mu'adalah (setara SMA), dan ada juga Ma'had Aly. Saat ini, Kemenag membina lebih dari 42 ribu pesantren dengan 11 juta lebih santri.
Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto menyambut baik kedatangan Wamenag Romo Muhammad Syafi'i. Purwadi Arianto menggarisbawahi penguatan naslah akademik, baik dari aspek tata kelola, serta gambaran fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan.
"Kita akan bentuk Pokja, mencoba menggali perspektif yang lebih dalam dan harus sikapi. Apa yang perlu diperkuat. Apa urgensinya jika ini ditingkatkan menjadi Ditjen Pontren. Sinergi antar Kementerian itu sangat diperlukan," kata Purwadi Arianto.
Wamenpan-RB, Purwadi Arianto menjelaskan bahwa proses ini sudah cukup panjang, sejak 2019 hingga 2021. Wapres saat itu (KH Ma'ruf Amin) juga sudah menyetujuinya. Namun, ini butuh cukup waktu, karena tidak hanya Menpan-RB keputusannya, masih harus dipertimbangkan di Setneg dan Presiden.
"KIta support. Melakukan evaluasi menyeluruh struktur Kemenag. Kita tidak mungkin mengubah Ditjen Pontren tanpa melihat Ditjen lainnya di Kemenag setelah hilangnya Ditjen PHU dan dibentuknya BPJPH. Kita upayakan dan Menpan-RB akan menunggu izin Prakarsa dari Presiden untuk pembentukan Ditjen Pontren," sebut Purwadi Ariantk.
"Kita pastikan, perbaikan tatakelola Pontren. Tidak ada narasi Kemenpan-RB menolak pembentukan Ditjen Pontren. Kami mendukung sepenuhnya, dengan proses yang harus dilalui," tandas Purwadi Arianto.
Tampak hadir, Karo Ortala, Nur Arifin, Karo Hukum KLN Kemenag, Imam Syaukani, dan staf Khusus Wakil Menteri Agama.