Jakarta (Kemenag) --- Dalam rangka menyambut pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kermenterian Agama menggelar rapat koordinasi (rakor) Pengawasan Jaminan Produk Halal.
"Rapat koordinasi Pengawasan Jaminan Produk Halal ini penting dilaksanakan sebagai bagian dari upaya persiapan kita untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, lanjut Aqil, mengatur bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, masa penahapannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Sehingga 18 Oktober 2024 jika produk tersebut belum bersertifikat halal maka secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif.
"Dalam konteks wajib halal, pengawasan JPH merupakan aktivitas penting yang juga merupakan salah satu kewenangan BPJPH untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH." lanjutnya.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, mengatakan bahwa rakor pengawasan secara khusus bertujuan mempersiapkan kegiatan pengawasan yang dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang seiring pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama. Rakor Pengawasan JPH ini diikuti oleh 1.032 orang peserta yang terdiri atas Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kankemenag Kabupaten/Kota.
"Adapun obyek pengawasan meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional." kata Dzikro menjelaskan.
Sedangkan kriteria objek pengawasan, lanjutnya, adalah usaha menengah dan/atau besar. Untuk kriteria RPH/RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta.
"Dan untuk mendukung pengawasan serentak tersebut BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama, yang sebelumnya kita juga mendapatkan masukan pada rapat bersama kementerian, lembaga dan pihak-pihak terkait, juga dari Satgas Layanan JPH Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia." imbuhnya menjelaskan.
"Untuk menyamakan persepsi atas pedoman tersebut, dan menyamakan bagaimana pengawasan dan tindakan yang akan dilaksanakan maka hari ini kita laksanakan rapat koordinasi di setiap provinsi secara serentak dan dihadiri oleh personil Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di provinsi maupun di kabupaten/kota." lanjutnya.
Lebih lanjut, Dzikro mengatakan bahwa melalui rakor tersebut, ia menegaskan bahwa pengawasan dilaksanakan salah satunya dengan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam regulasi JPH, seperti mengurus sertifikat halal produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal pada tahap pertama. Sedangkan pelanggaran yang ditemukan dapat dikenakan dua macam jenis sanksi, yakni peringatan tertulis dan larangan peredaran barang atau penarikan peredaran barang.
"Rakor juga membahas hal-hal teknis terkait antisipasi potensi kendala-kendala yang mungkin akan terjadi di lapangan yang tentunya akan amat sangat situasional di setiap lokasi di seluruh Indonesia. Jika kita bisa memetakannya maka insya Allah kita bisa memitigasi dan mencarikan alternatif solusi dalam rapat hari ini." pungkasnya. []