Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Kabid Bimas Islam Dorong Pelaku Usaha Segera Bersertifikat Halal

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Sulbar, H. Misbahuddin

Mamuju (Humas Kanwil Kemenag Sulbar)— Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Sulbar, H. Misbahuddin, menghadiri kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan oleh Balai  Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Sulawesi Selatan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Barat di Aula Kanwil Kemenag Sulbar, Kamis (4/6/2026). 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat, pelaku UMKM, pendamping proses produk halal, penyuluh agama, serta unsur masyarakat.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun global. Sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempersiapkan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

Dalam sambutannya, H. Misbahuddin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya merupakan amanat regulasi, tetapi juga telah menjadi kebutuhan pasar yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.

"Kementerian Agama mendukung penuh implementasi program wajib halal ini. Halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi juga mencakup obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang digunakan masyarakat. Produk yang beredar tidak hanya harus berkualitas dan aman, tetapi juga memiliki jaminan kehalalan," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan guna memperoleh sertifikat halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi halal serta dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan pendampingan yang telah disediakan pemerintah," tambahnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan menghadirkan pemaparan mengenai kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH), tahapan sertifikasi halal, serta batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Pemerintah menargetkan seluruh produk yang masuk dalam kategori wajib halal telah memiliki sertifikat halal Oktober 2026.

Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan. Mereka memanfaatkan sesi diskusi untuk memperoleh informasi terkait prosedur pendaftaran, pendampingan, hingga manfaat ekonomi dari sertifikasi halal. Antusiasme tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai nilai tambah bagi produk yang dipasarkan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan produk halal semakin meningkat sehingga implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan dengan baik, efektif, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. (ety)


Wilayah LAINNYA