Saiful Rahmat Dasuki: Kementerian Agama Telah Melakukan Beberapa Langkah Strategis Mewujudkan PAK Pada Pendidikan di Bawah Binaannya

Wamenag RI, Saiful Rahmat Dasuki

Jakarta (Humas Kanwil) - Dalam rangka mewujudkan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan dan program pendidikan dibawah pembinaan Kementerian Agama, telah melakukan beberapa langkah strategis. Saiful Rahmat Dasuki, mengutip sambutan Menteri Agama RI pada kegiatan Rakornas PAK 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. (Kamis, 30/11/2023)

Saiful Rahmat Dasuki mengatakan langkah pertama melakukan sosialisasi dan publikasi pendidikan anti korupsi kepada pendidik dan tenaga pendidik untuk semua jenjang pendidikan. Sosialisasi dan publikasi ini penting dilakukan agar pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai pemahaman dan komitmen yang sama dalam mencegah tumbuh kembangnya budaya korupsi sejak dini.

Kedua, melakukan internalisasi nilai-nilai anti korupsi pada peserta didik setidaknya melalui dua pendekatan yaitu dengan memperkaya bahan ajar dengan materi muatan pendidikan anti korupsi dan menyusun kurikulum tersendiri pendidikan anti korupsi. “Misalnya, dijenjang pendidikan tinggi materi pengajaran fiqih diintensifkan untuk melakukan kajian mengenai korupsi dengan perspektif khusus fiqih. Oleh karenanya, di fakultas syariah dibeberapa perguruan tinggi Islam negeri kajian fiqih korupsi menjadi salah satu objek kajian yang diintensifkan pendalamannya,” ujar Saiful.

Ketiga, untuk menstandarkan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan di Kementerian Agama telah disusun dan ditetapkan panduan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan selain mengatur mengenai metode pendidikan anti korupsi, juga memerintahkan Kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk intensif melakukan pemantauan pada evaluasi penyelenggaraan pendidikan anti korupsi di satuan pendidikan yang sesuai dengan kewenangannya.

“Kita sampai hari ini, masih berkomitmen bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime, maka tidak mungkin pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang biasa-biasa saja atau yang lebih parah menganggap korupsi sebagai sesuatu yang biasa,” ungkap Wamenag.

Oleh karena itu, Kementerian Agama bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan kementerian/lembaga lainnya baik pusat maupun daerah dan masyarakat wajib melakukan upaya-upaya yang luar biasa untuk menanamkan akar tunjang yang kuat anti korupsi didalam sanubari setiap anak bangsa.

Wamenag menambahkan semangat upaya kita tersebut akan membuahkan hasil positif sehingga kita dapat berharap masa depan yang lebih cerah bagi keberadaan Negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama ini. Negara Republik Indonesia yang bersih dari praktik korupsi yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.

Selain itu, Kakanwil dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pendidikan anti korupsi harus ditanamkan pada anak didik sejak Paud hingga Pendidikan tinggi agama. Bahkan harus bisa masuk untuk pendidikan non formal seperti TPQ, majelis taklim, dan madrasah diniyah.

Ia berharap pendidikan Antikorupsi ini harus bisa disinergikan dengan pelajaran aqidah akhlak di madrasah. Dengan begitu, pengetahuan terhadap pendidikan antikorupsi ini sejak dini tertanam pada akal pikiran peserta didik untuk masa depan bangsa yang gemilang bebas dari korupsi.


Wilayah LAINNYA