Mamuju (Humas Kanwil) -- Biro Kepegawaian Kemenag RI melalui subbag Kepegawaian Hukum Kanwil Kemenag Sulbar menggelar sosialisasi tugas belajar bagi PNS Kementerian Agama. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi PNS Kementerian Agama melalui Jalur Pendidikan.
Ketua Tim Kerja Subag Kepegawaian dan Hukum, H. Kamaruddin (Analis Kepegawaian Ahli Muda) didampingi Salahuddin (Analis Kepegawaian Ahli Madya) mengucapkan terimakasih atas kesediaan dari Biro Kepegawaian untuk berbagi informasi terkait pemberian tugas belajar.
"Kita juga harus mendukung pengembangan pegawai salah satunya melalui jalur pendidikan. Untuk lebih jelasnya Adapun prosedur tugas belajar untuk diikuti sebagaimana pedoman yang dipaparkan saudara Fadlin dari Biro Kepegawaian," ungkap Kamaruddin.
Selanjutnya, Fadlin, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kemenag RI di hadapan peserta sosialisasi menjelaskan bahwa sekarang tidak ada lagi istilah izin belajar, semuanya dengan istilah tugas belajar. Hanya saja perbedaannya nanti ada di pembiayaan studinya, apakah mandiri atau beasiswa.
“Adapun perguruan tingginya bisa dalam maupun luar negeri,” ujar Fadlin.
Pada kesempatan tersebut, Fadlin jelaskan latar belakang KMA 402 Tahun 2022 ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan, peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi, dan KMA 175 Tahun 2010 yang sudah tidak relevan sehingga perlu diganti.
KMA 402 Tahun 2022 ini disebut akan menjadi dasar dalam pemberian tugas belajar bagi PNS Kementerian Agama dan dapat memberikan kepastian tentang mekanisme dan ketentuan pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.