Jakarta Selatan (Humas Kanwil) - Guna memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh mitra Jejaring Pendidikan Antikorupsi, KPK secara reguler menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Rakornas PAK). Yang dilaksanakan di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jl. Gatot Subroto No. 8, Jakarta Selatan. Kamis, 30 November 2023.
Rakornas PAK 2023 diselenggarakan untuk menindaklanjuti inisiatif-inisiatif pendidikan antikorupsi yang telah terlaksana serta kerjasama yang telah terjalin antara KPK dan para mitra jejaring pendidikan antikorupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sesuai amanat Undang-Undang, KPK melaksanakan pendidikan antikorupsi di setiap jejaring pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar menengah, pendidikan tinggi dan kedinasan. Adapun pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh KPK saat ini difokuskan kepada dua hal utama, yaitu Implementasi Pendidikan Antikorupsi dan Penguatan Integritas Ekosistem Pendidikan.
Mengusung Tema "Sinergi Membangun Generasi Anti Korupsi" Kegiatan Rakornas Pendidikan Anti Korupsi 2023 tersebut menghadirkan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki sabagai salah satu Keynote speaker dengan peserta seluruh Ka. Kanwil Kemenag Provinsi Se_Indonesia termasuk Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat berharap rapat koordinasi nasional ini semakin memperteguh komitmen Kementerian Agama dan Kementerian lembaga terkait dalam merencanakan dan melaksanakan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi, termasuk pendidikan anti korupsi pada penyelenggaraan pendidikan non formal, maupun pendidikan keagamaan yang Informal melalui pendidikan keluarga.
Iya mengungkapkan, pendidikan anti korupsi harus dilaksanakan secara terencana, sistematis, konfrehensif dan berkelanjutan.
"Perlu adanya sinergitas dan kolaborasi bagi berbagai pihak untuk dapat mewujudkan pendidikan anti korupsi yang berbasis pada budaya dan agama, karena budaya dan agama adalah bagian yang tidak terpisahkan dari manusia Indonesia. Menurutnya, akan lebih memudahkan internalisasi nilai - nilai anti korupsi terhadap peserta pendidik dan tenaga kependidikan" ungkapnya
Selanjutnya, Saiful Rahmat mengatakan Kementerian Agama telah melakukan langkah strategis dalam rangka mewujudkan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan dan program pendidikan.
#Pertama, melakukan Sosialisasi dan publikasi pendidikan anti korupsi kepada pendidik dan tenaga pendidik untuk semua jenjang pendidikan.
"Sosialisasi dan publikasi ini penting dilakukan agar pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai komitmen dan pemahaman yang sama untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya budaya korupsi sejak dini" ungkapnya.
#Kedua, melakukan internalisasi nilai nilai anti korupsi kepada peserta didik. setidaknya melalui dua pendekatan yaitu dengan memperkaya muatan materi anti korupsi dan menyusun kurikulum tersendiri pendidikan anti korupsi.
#Ketiga, untuk menstandarkan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan di Kementerian Agama telah tersusun dan ditetapkan pada panduan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi di Madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Selain mengatur mengenai metode pendidikan anti korupsi, Menteri Agama juga memerintahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Kabupaten untuk intensif melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan Anti Korupsi di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Closing Statement Wakil Menteri Agama pada gelaran Rakornas Pendidikan Anti Korupsi menuturkan, Kementerian Agama Berkomitmen bahwa Korupsi adalah tindak kejahatan yang luar biasa, atau extraordinary crime, maka tidak mungkin pemberantasan dilakukan dengan yang biasa-biasa saja.
Oleh karena itu Kementerian Agama bersama sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan masyarakat wajib melakukan upaya upaya yang luar biasa dalam memberantas Korupsi dan menanamkan sikap anti korupsi pada sanubari anak bangsa. Tutupnya.