Jimbaran (Humas Kanwil Kemenag Sulbar) - Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekertariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesil menggelar rapat koordinasi Organisasi dan Tatalaksana Tahun 2024 di Hotel Platinum Jimbaran Bali, 2-5 Juli 2024.
Rakor yang bertujuan memperbaiki tata kelola internal dan meningkatkan efektivitas operasional dan kinerja organisasi, dihadiri para Kepala Bagian Tata Usaha dan Ketua Tim Ortala pada 34 Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Rakor ini membahas hasil evaluasi Biro Ortala terhadap 28 indikator penilaian yang dilakukan kementerian agama dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi selama tahun 2023.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Nurudin dalam sambutannya menyebutkan bahwa Rakor ini menjadi sarana koordinasi antara Biro Ortala sebagai managing organizing unit/satuan kerja dalam rangka peningkatan kinerja Kementerian Agama bidang keortalaan. “ Rakor ini kita sama-sama mempunyai pengetahuan yang utuh tentang tugas, fungsi dan kebijakan keortalaan, pemahaman kebijakan keortalaan yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti, serta menjadi bahan evaluasi pelaksanaan program dan kebijakan keortalaan pada satuan kerja”, jelas Nurudin
Rakor yang berlangsung selama empat hari tersebut, diselingi dengan kunjungan studi tiru Kementerian Agama Provinsi Bali, sebagai satu-satunya satuan Kerja yang sudah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB).
Ketua Tim Kerja Ortala dan Kerukunan Umat Beragama, Kanwil Kemenag Sulbar Busrang Riandhy menyebutkan, Rakor Keortalaan ini menghasilkan tiga Point Komitmen Bersama diantaranya Melaksanakan rencana aksi hasil Rapat Koordinasi Fungsi Ortala tahun 2024 meliputi: a). Evaluasi Jabatan di Instansi Vertikal yaitu analisis terhadap jabatan-jabatan yang ada di instansi vertikal untuk penyederhanaan dan penguatan, b). Simplikasi dan penguatan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional, c). Klarifikasi dan penunjang tunjangan kinerja Adminstrator, d). Evaluasi Standar dan Prosedur Kerja, e). Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik, f). Evaluasi Reformasi Birokrasi, g). Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI), h). Evaluasi Konsekuensi Laporan Kinerja, i). Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), j) Penyelesaian Hasil Pengawasan, dan k). Penyelesaian Pengaduan SP4N LAPOR.
Busran mengatakan untuk menindaklanjuti komitmen bersama, maka masing-masing satuan kerja melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi secara berkala paling lambat pada bulan Desember 2024. “Untuk menjalankan komitmen tersebut, harus dilakukan evaluasi secara berkala dan ini tentu butuh kerjasama lintas satuan kerja. Kedepan untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), maka gerakan One Year, One WBK (OY-OW) tahun 2024-2029, yang digagas Biro Ortala Kemenag RI harus kita sukseskan bersama’, ujarnya.