Plt. Kakanwil Apresiasi Perhatian Besar BAN Sulbar Kepada Kementerian Agama

Plt. Kakanwil Kemenag Sulbar, H. Syamsul saat menjadi narasumber pada Rakorda Tahap I BAN PAUD PD PM

Mamuju (Kemenag) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat mengapresiasi perhatian besar yang diberikan Badan Akrediatsi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi Sulawesi Barat kepada Kementerian Agama. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenag Subar, H. Syamsul pada Jumat (19/4/2024).

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Tahap I Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi Sulawesi Barat H. Syamsul menyampaikan terima kasih kepada Kepala BAN Sulbar, Amran HB, bahwa betapa luar biasa apresisasi dan atensi BAN Sulawesi Barat terhadap lembaga yang dibina oleh Kementerian Agama dalam 2 tahun terakhir.

“Jika melihat angka partisipasi 74 ribu siswa yang memilih jalur lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama baik madrasah dan pondok pesantren dari 327 ribu siswa di Sulawesi Barat. Artinya jika dipresentasi kurang lebih sekitar 23% anak usia sekolah di Sulbar yang memilih jalur pendidikannya di bawah naungan Kementerian Agama, di tahun 2015 masih di angka 15%, ini luar biasa,” jelasnya.

Data tersebut menunjukkan Kementerian Agama mempunyai andil besar dalam rangka mendorong capaian sumber daya manusia di sulawesi barat. Termasuk mendorong lembaga-lembaga yang ada di naungan kementerian agama berjalan baik dari sisi kualitas.

H. Syamsul juga menjelaskan 3 garis besar kualitas layanan; Pertama, Sumber Daya Manusia, siapa yang punya peran dalam proses layanan itu, mulai dari rekrutmen, distribusi sampai pada aspek pengembangan kapasitasnya; Kedua, Proses bisnis (SOP), bagaimana layanan itu kita lakukan, mulai darimana, hingga outputnya seperti apa; Ketiga, Sarana dan prasarana.

“Berdasarkan komponen itu, BAN Sulbar sudah banyak melakukan hal bagaimana memenuhi mendorong seluruh lembaga di Sulbar memenuhi standar,” ujar Kepala Bidang PAKIS yang juga merangkap Plt. Kakanwil.

Menurutnya hari ini Kementerian Agama sementara berkutat mendorong layanan ada masuk pada standarisasi. “Yang paling susah saat ini adalah sarana. Karena boleh jadi kedepan, dengan kemajuan teknologi pembelajaran yang dinamis sampai hari ini, RKB boleh jadi tidak lagi menjadi persyaratan. Saat ini sementara dikembangkan sekolah alam, anak didik lebih banyak belajar di luar kelas,” urainya.

H. Syamsul juga menjelaskan lembaga-lembaga yang berada dibawah naungan Kementerian Agama. Di jalur formal : Raudhatul Athfal, MAN, MTsN, MIN, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, Ma'had Aly. Di jalur non formal : Pesantren, Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), LPQ (Lembaga Pendidikan Al’quran).

Tidak lupa orang nomor satu Kanwil Kemenag Sulbar ini juga menjelaskan syarat-syarat mutlak pendirian pesantren, yakni;
1. Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren
2. Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
3. Pondok atau asrama
4. Masjid, musholla
5. Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
6. Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai‐nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945.

“Melihat gambaran lembaga di bawah naungan kemenag ini wajar jika BAN menaruh perhatian besar pada kementerian agama. Bapak ibu yang hadir ini semuanya pejuang kualitas, apapun yang kita lakukan adalah untuk mendorong semua lembaga yang kita bina pempunyai kualitas yang membanggakan,” jelasnya.

Di penghujung materinya, H. Syamsul menjelaskan bahwa lembaga apapun yang didirikan seharusnya melalui 3 tahap;
1. Rekognisi/pengakuan, datangnya dari pemerintah (izin operasional) dan masyarakat (rekomendasi perangkat daerah setempat),  dimulai dengan rekognisi dan afirmasi terhadap seluruh lembaga dalam binaan kemenag dilakukam secara bertahap dan berkesinambungan
2. Afirmasi/Regulasi, semua lembaga yang dibina setelah mendapat pengakuan dia harus taat terhadap regulasi yang dibuat oleh kementerian agama,
3. Fasilitasi, setelah taat regulasi lalu kemudian akan difasilitasi, salah satunya permohonan bantuan.

“Setelah 3 tahap dilalui kemudian kita mendorong seluruh komponen tersebut untuk bisa masuk di aspek-aspek perbaikan kualitas layanan. Jika ini bisa kita lalui saya rasa ini akan berjalan dan bisa kita lihat hasilnya hari ini,” jelasnya.

Masih ada beberapa indikator lain pada peningkatan kualitas yang tentu tidak tercover di akreditasi, salah satunya berapa persen keluarannya diterima di pendidikan tinggi tertentu, kemudian bagaimana pengakuan masyarakat disekitarnya. Karena output yang dihasilkan dari sebuah produk harus mendapat pengakuan dari 2 aspek tadi. Jika keduanya sudah mengakui, maka secara sosiologis lembaga tersebut sudah diakui kualitasnya.


Wilayah LAINNYA