Perlu Sinergitas dan Kolaborasi dari Berbagai Pihak Untuk Mewujudkan PAK Berbasis Budaya dan Agama

Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Rakornas PAK) 2023 yang dilaksanakan di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. (Kamis, 30/11/2023)

Jakarta (Humas Kanwil) – Guna memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh mitra Jejaring Pendidikan Antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara regular menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Rakornas PAK) 2023 yang dilaksanakan di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. (Kamis, 30/11/2023)

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki menjadi salah satu keynote speaker pada kegiatan Rakornas PAK 2023.

Dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan fungsi pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh masyarakat. Sesuai amanat Undang-Undang, KPK melaksanakan pendidikan antikorupsi di setiap jejaring pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar menengah, pendidikan tinggi dan kedinasan. Adapun pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh KPK saat ini difokuskan kepada dua hal utama, yaitu Implementasi Pendidikan Antikorupsi dan Penguatan Integritas Ekosistem Pendidikan.

Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki membacakan sambutan Menteri Agama RI yang menyampaikan dengan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional. Ia berharap rapat koordinasi nasional ini semakin memperteguh komitmen Kementerian Agama khususnya dan kementerian/lembaga terkait pada umumnya.

Selain itu, Wamenag mengatakan “dalam merencanakan dan melaksanakan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan formal, jenjang pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi termasuk pendidikan anti korupsi pada penyelenggaraan pendidikan non formal maupun pendidikan keagamaan dan informal melalui pendidikan keluarga. Sehubungan dengan hal tersebut, diingatkan agar pendidikan anti korupsi harus dilakukan secara berencana, sistematis, komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia berharap perlu sinergitas dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk dapat mewujudkan pendidikan anti korupsi yang berbasis pada budaya dan agama, karena budaya dan agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia. Hal tersebut akan lebih memudahkan internalisasi nilai-nilai anti korupsi kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.



Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwakilan dari Menteri Dalam Negeri, perwakilan dari Mendikbudristek, perwakilan dari Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Deputi Bidang Pendidikan Dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dirjen Pendis Kemenag RI, dan para Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.


Wilayah LAINNYA