Mamuju – Menindaklanjuti hasil Rapat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bersama Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia pada 11 Februari 2026 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat tindak lanjut melalui Zoom Meeting, Kamis (12/2/2026).
Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya percepatan dan penertiban administrasi pencairan TPG madrasah, sekaligus memastikan kesesuaian data dan mekanisme pembayaran sesuai regulasi yang berlaku.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Tim Kerja Guru H. Adhar Bersama Pelaksana, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendis, Pengelola TPG Madrasah pada Seksi Pendidikan Madrasah/Pendis, Pengelola Keuangan pada Seksi Pendidikan Madrasah/Pendis, Pengelola Keuangan pada Subbagian Tata Usaha, serta Kepala Madrasah Negeri se-Sulawesi Barat.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, H. Misbahuddin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi dan ketelitian seluruh pihak dalam pengelolaan TPG madrasah. Ia menyampaikan bahwa Tunjangan Profesi Guru merupakan hak yang harus diterima tepat waktu dan tepat sasaran & tepat jumlah oleh para guru madrasah yang telah memenuhi persyaratan.
“TPG bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas profesionalitas dan dedikasi guru madrasah. Karena itu, seluruh pengelola harus memastikan tidak ada kesalahan data, keterlambatan, maupun kendala teknis yang dapat menghambat proses pencairan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh Kepala Madrasah Negeri untuk proaktif melakukan verifikasi dan validasi data guru di satuan pendidikan masing-masing. Koordinasi antara pengelola TPG, pengelola keuangan, dan pihak madrasah dinilai menjadi kunci kelancaran proses pencairan.
Rapat ini juga menjadi forum klarifikasi terhadap beberapa poin teknis yang disampaikan dalam arahan Dirjrn Pendidikan Islam, termasuk penyesuaian kebijakan dan mekanisme terbaru terkait pembayaran TPG madrasah Tahun 2026.
Dengan dilaksanakannya rapat tindak lanjut ini, diharapkan pengelolaan dan pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi para guru penerima.