Mamuju (Kemenag) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, H. Adnan Nota menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya tentang pentingnya penggunaan seragam Batik Korpri yang digunakan setiap tanggal 17 sebagai bentuk profesionalisme seorang ASN.
“Setap tanggal 17 bulan berjalan kita mengenakan seragam Korpri. Jika tanggal 17 jatuh di hari sabtu atau minggu maka akan bergeser ke hari seninnya,” jelas Kakanwil Adnan dalam arahannya saat menjadi pembina apel (17/9/2024).
Kakanwil berharap dengan pemakaian seragam Korpri tiap tanggal 17 selain sebagai bentuk profesionalisme, kepatuhan dan disiplin seorang ASN, semoga juga dapat menumbuhkan dan meningkatkan etos kerja sehingga kualitas kinerja menjadi lebih baik.
Selain seragam Korpri, dalam kesempatan tersebut Adnan Nota juga menyinggung sejumlah program studi tiru yang akan dilaksanakan Kanwil Kemenag Sulbar. Ia menjelaskan bahwa sebuah studi tiru akan efektif dilakukan ketika hal yang diusahakan untuk ditiru telah dicapai 70% hingga 80% dimiliki.
Dua agenda studi tiru yang akan dilakukan antara lain mengenai peningkatan Layanan dan Pembangunan Zona Integritas, untuk mengetahui lebih dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat serta peningkatan pelayanan dengan melihat beberapa sarpras yang ada.
Tahun 2024 ini Kakanwil menargetkan ZI diselesaikan dengan optimal, seiring dengan hal tersebut Kakanwil juga berharap WBK bisa diperoleh tahun ini, namun jika belum bisa tercapai tahun ini, maka 2025 harus tercapai. Kakanwil juga menargetkan paling tidak salah satu satker Kanwil Kemenag Sulbar meraih WBBM.
Studi tiru yang lainnya mengenai pengelolaan asrama haji terkait fasilitas dan pengelolaan penerimaan PNBP.
Sekaitan dengan pemanfaatan Asrama Haji Transit Mamuju, Kakanwil menegaskan bahwa dalam rangka peningkatan dan optimalisasi pemanfaatan Asrama Haji Transit Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, maka yang akan melakukan kegiatan Paket Meeting dalam Kota yang menggunakan Aula dan Akomodasi (Penginapan), maka diwajibkan menggunakan Aula dan Akomodasi Asrama Haji Transit Mamuju. Hal tersebut telah dituangkan dalam Nota Dinas : 125/Kw.31/4/KS.00/09/2024 perihal Optimalisasi Penggunaan Aula dan Kamar Asrama Haji Transit Mamuju.
Sejak keluarnya Nota Dinas ini maka seluruh kegiatan kita yang di Mamuju wajib dilaksanakan di Asrama Haji, kecuali kegiatan yang dilaksanakan di luar Kabupaten Mamuju. Pemanfaatan Asrama Haji Transit Mamuju ini diharapkan menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar Musim Haji. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian Agama untuk meningkatkan pemanfaatan aset negara secara optimal.