Mamuju (Humas Kanwil) – Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat sementara dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun 2024. (Selasa, 10/10/2024)
Pembimas Kristen Ayub selaku Pembina apel mengungkapkan pengelola anggaran dan operator memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan No. 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Ia melanjutkan dalam menyusun anggaran, dibutuhkan komunikasi yang baik dan produktif dengan Kementerian Agama RI.
“Ibaratnya, ketika kita mau pergi memetik mangga, jangan hanya mengharapkan mangga yang masak jatuh, pasti mangga mengkal juga ada yang jatuh,” lanjutnya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024 menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Ayub mengatakan PMK tersebut berkaitan dengan nilai estimasi tertinggi di tahun 2024 sehingga hanya karena kesalahan-kesalahan kecil melakukan kembali revisi anggaran.
Tahun ini pada akhir triwulan 2 target yang ingin dicapai oleh Menteri Agama RI 70%, maka di tahun 2024 nantinya harus lebih kencang lagi melebihi target tersebut. Tentunya perencanaan tahun ini sangat penting dilakukan sehingga strategi yang ingin dilakukan tahun depan bisa terlaksana dengan baik.
Wilayah
Pengelola Anggaran Dan Operator Harus Memperhatikan PMK No. 62 tahun 2023 Dalam Penyusunan Anggaran
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 13:00 WIB