Pondok Pesantren Al-Risalah kembali menggelar Khatam Saraf dan penamatan santri Tahun 2023 di Ponpes Al-Risalah di Desa Batetangnga, Polewali (12/03/23). Sebanyak 239 santri Khatam sharaf dan 59 santri yang dinyatakan lulus tidak hanya itu, 59 santri juga diberi penghargaan karena terlah berprestasi selama tahun ajaran 2022/2023 baik ditingkat kecamatan, Kabupaten, provinsi dan Nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat H. Syafrudin Baderung turut hadir dalam kegiatan yang digelar Ahad tersebut. Adapun yang mendampingi Kakawill, Ketua DWP Kanwil Kemenag Sulbar Hj. Armida Hanung Siregar, Kepala Bagian Tata Usaha H. Suharli, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah H. Misbahuddin dan Kasi Pontren Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Sulbar H. Abd. Majid.
Dalam sambutannya H. Syafrudin menyampaikan apresiasi dan bangga atas capaian yang diraih Ponpes Al-Risalah.
Mantan Kakanwil Gorontalo ini memberikan semangat dan motivasi terhadap orang tua dan santri yang memilih Pondok pesantren sebagai tempat untuk mengenyam pendidikan. Menurutnya, para orang tua yang anaknya masuk pondok pesantren harus bersyukur dan bangga.
"Kita doakan mereka menjadi generasi emas di masa yang akan datang dan yakinilah itu," pungkas Kakanwil.
"Allah memberika ilmu yang tidak kita duga kepada seseorang apabila kita bersungguh-sungguh, jadi Bapak Ibu jangan ragu-ragu memasukkan anaknya di pondok, ayo mondok," katanya seraya mengajak masyarakat yang hadir.
Kakanwil juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat sulbar yang banyak tergerak hatinya mendirikan pendidikan-pendidikan keagamaan.
Tidak hanya itu Kakanwil juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama berusaha membantu semua pondok pesantren dan selalu terbuka dalam memberikan pelayanan terhadap umat. Salah satunya dengan kemudahan syarat/unsur yang harus dipenuhi dalam pendirian pondok pesantren.
Pondok pesantren harus memiliki 5 unsur, yakni memiliki:
Pertama, ada unsur kiyai atau pengasuh sebagai figur yang menjaga serta memberi pengajaran kepada santri.
Kedua, santri mukim. Mengapa ada tambahan mukim? Hal ini karena ada tipe santri di masyarakat yang disebut “santri kalong”. Mereka datang ke pesantren atau ke masjid atau ke musala hanya untuk mengaji atau waktu salat saja, kemudian setelah itu kembali ke rumah masing-masing.
Ketiga, harus punya asrama. Bayangannya tentu bukan asrama yang bangunannya besar, tetapi ada tempat menginap santri sebagai ruang privasi. Mereka dititipkan oleh orang tuanya untuk ngaji di situ.
Keempat, ada masjid/musala/tempat ibadah yang khusus di pesantren yang salah satu fungsinya sebagai ruang riyadhah (pengajaran spiritual) bersama yang dipimpin oleh kiai.
Kelima, pendidikan pesantren, dalam hal ini adalah kitab kuning atau dirasat islamiyyah.
Jadi, lima unsur-unsur itulah yang menjadikan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren. Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren.
Dilanjutkan lagi oleh Kakanwil bahwa mendirikan pondok pesantren mudah tapi merawat dan mempertahankannya yang susah.
Di akhir arahannya Kakanwil menghimbau untuk menjaga kerukunan, "bulan puasa sudah dekat jagalah keturukunan, mari makmurkan masjid, jangan hanya memakmurkan pasar, mari saling banyak membantu".