Pembimas Kristen Sampaikan Komitmen Menteri Agama dalam Sertifikasi Guru dan Reformasi Birokrasi

Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen, Ayub

Mamuju, 22 Januari 2025 - Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen, Ayub, bertindak sebagai pembina apel pagi di halaman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat. Dalam amanatnya, Ayub menyampaikan sejumlah pesan penting yang mengacu pada arahan Menteri Agama terkait isu-isu strategis, khususnya dalam bidang pendidikan dan reformasi birokrasi.

Salah satu isu utama yang disampaikan adalah terkait sertifikasi guru agama yang masih tertunda. Berdasarkan data, terdapat sekitar 646.000 guru agama di Indonesia yang belum tersertifikasi, termasuk 30.000 guru agama Kristen. Menteri Agama menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dua tahun ke depan. Untuk mendukung kebijakan ini, Pembimas Kristen mengimbau seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Agama untuk memastikan pengumpulan data guru yang valid. Data tersebut harus dikirimkan melalui eselon I masing-masing, sehingga proses penyelesaian sertifikasi dapat berjalan dengan optimal.

"Khusus di Bimas Kristen, kami telah meminta agar setiap kabupaten mendata secara akurat guru-guru yang belum tersertifikasi. Hal ini bertujuan agar pesan dari Menteri Agama dapat tersampaikan dengan baik, dan data yang diperoleh benar-benar valid. Kita harus memastikan tidak ada lagi permasalahan serupa di kemudian hari," ujar Ayub.

Selain itu, Pembimas Kristen juga menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur nomenklatur tugas jabatan pelaksana sesuai kualifikasi pendidikan. Ayub menegaskan bahwa setiap pegawai harus menduduki jabatan yang sesuai dengan kualifikasi mereka agar terhindar dari potensi permasalahan administratif di masa depan.

"Kami di Bimas Kristen telah melakukan pemetaan jabatan dan menyampaikannya kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala). Meski masih terdapat beberapa jabatan fungsional yang belum memiliki sumber daya manusia yang memadai, pemetaan ini tetap mengacu pada kebutuhan jabatan yang relevan dan tugas pokok yang melekat, seperti urusan pendidikan dan agama," tambahnya.

Dalam penutupnya, Ayub menyampaikan harapan agar reformasi birokrasi yang didorong oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat dapat terwujud. Ia juga mengungkapkan dukungan terhadap upaya penyesuaian tunjangan kinerja bagi para pegawai.

"Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan Menteri Agama demi terciptanya pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat," pungkas Ayub.


Wilayah LAINNYA