Kementerian Agama RI Gelar Monev PPID untuk Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Agama

Jakarta, 4 Juli 2025 - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Agama, termasuk pengelola PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Republik Indonesia, Akhmad Fauzin, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan prinsip fundamental yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. "Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bagian dari etika pemerintahan yang baik. Dengan terbuka, kita membangun kepercayaan, meningkatkan partisipasi publik, dan memperkuat demokrasi," tegasnya.

Fauzin juga mengharapkan agar para pengelola informasi publik tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dengan semangat pelayanan prima. "Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara lama. Pelayanan informasi harus cepat, akurat, dan mudah diakses. Keterlambatan atau ketidakterbukaan bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi," ujarnya.

Kegiatan Monev ini juga dihadiri oleh Ketua Tim PPID Kemenag RI Syafruddin Baderung dan Kasubbag Humas dan Komunikasi Publik pada Biro HKP H. Kurniawan. Sementara itu, Pengelola PPID Kanwil Kemenag Sulawesi Barat, Koodinator Penyelesaian Sengketa Publik, Busrang Riandhy, hadir mewakili Kanwil Kemenag Sulawesi Barat.

Perlu diketahui bahwa PPID Kemenag Sulbar tahun 2024 meraih Predikat MENUJU INFORMATIF, dengan nilai 86,5.  berdasarkan penilaian Komisi Informasi dan Kementerian Agama.

Kegiatan Monev ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.


Wilayah LAINNYA