Mamuju (humas kanwil) Pasca pengoptimalan tanggal 1 Juli 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat diwajibkan melakukan presensi online melalui aplikasi Pusaka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulbar, H. Suharli pada Apel pagi di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat (02/08/23).
"Karena aktif jadi seluruh pegawai wajib absen menggunakan aplikasi pusaka"
Ia menghimbau para pegawai agar mengutamakan pusaka saat melakukan absen kehadiran dan tidak menggunakan lagi fingerprint lagi. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengelola absensi dalam mengecek dan memeriksa kehadiran setiap pegawai.
Namun Suharli menegaskan mesin absensi sidik jari tersebut masih tetap akan digunakan sebagai antisipasi bila aplikasi pusaka mengalami gangguan atau error.
"Fingerprint (absen) bisa dipake kalau aplikasi pusaka sedang mengalami gangguan atau error"
Dihadapan peserta apel, Kabag TU juga menyampaikan himbauan Menteri Agama RI tentang pengadaan barang dan jasa yang belum dilelang.
Ia menyampaikan jika masih ada pengadaan barang dan jasa yang belum dilelang maka sebaiknya dilakukan dengan menggunakan sistem e-Purchasing
Dalam kurun waktu dua tahun kedepan, Menteri Agama menginginkan pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem e-Purchasing atau e-Katalog.
Meskipun masih dalam tahap sosialisasi, namun Kabag TU tetap mengingatkan kepada PPK dan satuan kerja agar memperhatikan hal tersebut.
"Kami mohon supaya para PPK dan satker agar menggunakan sistem e-Katalog bila masih ada belanja barang yang belum dilelang"
Sebelum mengakhiri amanatnya, Suharli juga menyampaikan informasi tentang Assessment yang akan dilaksanakan pada tanggal 05 s.d 08 Agustus 2023.