Jakarta (Humas Kemenag Sulbar) Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Quomas , membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional Moderasi Beragama Tahun 2024. Kegiatan dengan tema Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoni, digelar di Ballrom Hotel Mercure Ancol berlangsung 6-8 Maret 2024.
Dalam sambutannya, Menag RI yang akrab dipanggil Gusmen ini mengatakan, Indonesia merupakan limpahan Rahmat dan takdir Tuhan yang harus diterima oleh masyarakat Indonesia. Ini adalah keniscayaan,keberagaman dan budaya sesungguhnya bisa menjadi modal sosial dalam mewujudkan pembangunan yang maju dan harmoni. Meskipun disisi lain keberagaman agama bila tidak dikelola dengan baik, juga bisa menjadi ancaman.
"Agama bisa menjadi ancaman dalam peta konflik, Dan disisi yang lain bisa menjadi pencegah konflik, seperti dalam sepak bola, pertandingan dengan tensi yang tinggi itu bisa menyatukan, enak ditonton, sepanjang wasitnya bekerja dengan benar", ujarnya.
Gusmen, Tantangan terbesar bangsa Indonesia dalam memelihara keberagaman, salah satunya klaim kebenaran, apa yang kita saksi beberapa tahun belakangan ini, klaim kebenaran dari pihak tertentu itu terus dilakukan.
"Ada kelompok tertentu, masih mempertentangkan konsensus kebangsaan dan penghormatan terhadap budaya lokal atau tradisi", jelasnya
Olehnya itu, Lanjut Gusmen, kehadiran program penguatan Moderasi beragama dengan mengusung 4 indikator utama yakni komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan penghormatan terhadap budaya lokal harus digaungkan secara masif oleh kementerian dan lembaga.
"Saat ini penguatan moderasi beragama sudah diatur dalam
Peraturan Presiden No 58 tahun 2024 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi ini mengatur bahwa penguatan moderasi beragama kini menjadi mandat seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah" ungkapnya.
Penguatan moderasi beragama ini penting dilakukan tidak hanya kementerian agama saja tapi semua kementerian dan lembaga, karena moderasi beragama memiliki banyak aspek yakni agama, sosial,budaya, politik bahkan terkait dengan urusan hukum.
"Program penguatan Moderasi Beragama harus didukung kementerian dan lembaga, Pemerintah telah membentuk sekretariat Penguatan Moderasi beragama, dan ditempatkan di Kementerian agama," jelasnya.
Sebelumnya, dalam laporannya ketua panitia pelaksana yang juga Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan landasan yang jelas mengenai tahapan dan langkah strategis dalam penguatan moderasi beragama. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penguatan moderasi beragama.
Suyitno menegaskan bahwa. Rakornas, membahas dua agenda utama. Pertama, sosialisasi kebijakan dan regulasi penguatan moderasi beragama. Kedua, penyusunan Rencana Aksi Nasional untuk implementasi penguatan moderasi beragama.
Untuk diketahui peserta Rakornas ini diikuti Kepala Kantor Kementerian Agama provinsi, Kepala Balai, Rektor perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) Negeri dan Swasta, Kepala Kesbangpol Provinsi.
(Busrang Riandhy)
Wilayah
Menag : Klaim Kebenaran, Tantangan Terbesar Dalam Keberagaman Indonesia
- Kamis, 7 Maret 2024 | 08:30 WIB