LHS: Ditjen Pesantren Penting untuk Jaga Moderasi dan Kemandirian

Mawenag Romo Syafii (kiri), Lukman hakim Saifuddin (Tengah), Direktur Pesantren (Kanan)

Jakarta (Kemenag) --- Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menegaskan relevansi pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai kebutuhan negara dalam menjaga moderasi beragama sekaligus mendukung kemandirian pesantren. Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Dialog Media bertema “Pesantren dan Kehadiran Negara” yang digelar di Jakarta.

“Pesantren sejak dulu sudah menjalankan tiga fungsinya: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengakuan negara melalui undang-undang bukan hanya bentuk rekognisi, tapi juga proteksi terhadap eksistensi dan independensi pesantren,” ujar Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, negara berkepentingan memastikan pemahaman keagamaan mayoritas warganya tetap moderat. Salah satu dari tujuh ruhul pesantren adalah nasionalisme, sehingga kehadiran Ditjen Pesantren menjadi strategis untuk meneguhkan peran pesantren dalam menjaga keseimbangan. “Tidak ada pesantren yang tidak nasionalis. Moderasi itu ada di tengah, dan negara berkepentingan untuk memastikan itu,” tambahnya.

Inisiasi Sejak 2017

Direktur Pesantren Basnang Said yang turut hadir dalam dialog tersebut menjelaskan bahwa inisiasi pembentukan Ditjen Pesantren sudah dimulai sejak 2017. “Sejumlah fraksi di DPR seperti PPP dan PKB mendorong lahirnya UU Pesantren. Namun sampai sekarang, Ditjen Pesantren belum terbentuk karena dianggap belum memenuhi syarat,” jelasnya.

Basnang menekankan bahwa pesantren sudah terbiasa hidup mandiri, termasuk dalam pengelolaan dapur dan penyediaan makanan santri. Namun dukungan negara tetap dibutuhkan, misalnya melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat berjalan lebih optimal.

Relevansi Ditjen Pesantren

Baik Lukman maupun Basnang menegaskan, keberadaan Ditjen Pesantren bukan untuk mengurangi kemandirian pesantren, melainkan menghadirkan keseimbangan antara rekognisi, proteksi, dan fasilitasi negara. Dengan begitu, pesantren dapat semakin kokoh dalam berkontribusi bagi bangsa sekaligus memperkuat moderasi beragama.

“Agama itu build in dalam negara kita, menjadi sumber kontribusi bagi bangsa. Maka kehadiran Ditjen Pesantren sangat relevan, karena menyangkut masa depan moderasi beragama di Indonesia,” pungkas Lukman.


Wilayah LAINNYA