Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat konsolidasi layanan lintas fungsi di Kantor Urusan Agama (KUA). Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan keagamaan memiliki standar nasional yang seragam, terukur, dan sejalan dengan kebijakan Menteri Agama.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengungkapkan pentingnya penataan ulang sistem layanan KUA agar sesuai fungsi dan struktur organisasi di Ditjen Bimas Islam.
“Konsolidasi layanan Kantor Urusan Agama ini harus berbasis pada fungsi dan organisasi pada Ditjen Bimas Islam serta terstandar secara nasional,” ujar Zayadi di sela kegiatan Konsolidasi Layanan Kantor Urusan Agama Lintas Fungsi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, penguatan konsolidasi menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan layanan KUA berjalan secara proporsional. Selama ini, KUA sering kali hanya dikenal sebagai tempat pencatatan nikah, padahal fungsinya jauh lebih luas.
“Penyediaan layanan di KUA harus dilakukan secara proporsional, tidak boleh hanya terkonsentrasi pada satu layanan saja,” tegasnya.
Dua Pendekatan Konsolidasi
Kemenag menerapkan dua pendekatan utama dalam konsolidasi ini, yaitu konsolidasi fungsi dan konsolidasi organisasi. Konsolidasi fungsi dilakukan dengan mengintegrasikan berbagai program dan layanan keagamaan lintas direktorat di Ditjen Bimas Islam agar tersaji secara terpadu dalam sistem layanan KUA.
“Targetnya adalah tersusunnya jenis layanan KUA yang cascade-nya selaras dengan fungsi layanan Bimas Islam,” jelas Zayadi.
Langkah ini bertujuan menciptakan KUA yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. KUA tidak hanya menjadi tempat pelayanan administratif, tetapi juga pusat pemberdayaan umat dan pembinaan keluarga sakinah.
Sementara itu, konsolidasi organisasi difokuskan pada penyatuan sikap dan komitmen antara Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. “Konsolidasi organisasi ini terkait dengan menyatukan sikap dan komitmen Kanwil dan Kankemenag dalam visi manajemen kelembagaan KUA yang tegak lurus sesuai kebijakan Menteri Agama,” ungkap Zayadi.
Perkuat Tata Kelola KUA
Pendekatan ini diyakini akan memperkuat tata kelola kelembagaan KUA agar lebih profesional, akuntabel, dan memiliki arah strategis yang jelas. Kemenag menargetkan seluruh lini bekerja dalam satu visi pelayanan publik yang modern, efisien, dan berbasis data.
Konsolidasi lintas fungsi juga membuka peluang peningkatan kapasitas aparatur KUA agar lebih memahami peran strategis mereka dalam melayani masyarakat. Transformasi kelembagaan ini menjadi dasar pengembangan KUA sebagai garda terdepan pelayanan umat di era digital.
Kebijakan konsolidasi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola birokrasi berbasis hasil (result-based management). Dengan layanan yang terstandar secara nasional, masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan keagamaan yang setara di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.
(Fn/Mr)