Jakarta (Kemenag) --- Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) Kementerian Agama bersama Pusat Perbukuan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggelar pertemuan membahas perubahan Pedoman Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku Pendidikan.
Pertermuan berlangung hari ini, Selasa (3/3/2026), di Jakarta. Hadir, Kepala PBAL2K Kemenag M Sidik Sisdiyanto dan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Supriyatno. Hadir juga, tim dari PBAL2K dan Pusat Perbukuan BSKAP.
Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Kepala BSKAP Nomor 063/H/P/2025 tentang Pedoman Penentuan Harga Eceran Tertinggi Buku Pendidikan. Pusat Perbukuan menyampaikan bahwa kebijakan pengendalian harga melalui mekanisme HET merupakan amanat peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.
“Kebijakan ini bertujuan menjamin ketersediaan buku pendidikan yang bermutu, murah, dan merata, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan harga,” terang Supriyatno.
Ruang lingkup pengaturan HET dalam draf pembaruan peraturan mencakup Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, Buku Teks Muatan Lokal, serta Buku Nonteks. Dalam pembahasan juga ditegaskan bahwa kebijakan penentuan dan penetapan HET mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, pendidikan khusus, serta pendidikan keagamaan. “Dengan demikian, Buku Pendidikan Agama dan buku bermuatan keagamaan turut menjadi bagian dari cakupan kebijakan yang diatur,” ujar Supriyatno.
Kepala PBAL2K M Sidik Sisdiyanto mendukung seluruh ikhtiar pemerintah dalam menata tata kelola harga buku pendidikan. “Pada prinsipnya, kami mendukung semua langkah strategis terkait kebijakan HET ini, termasuk optimalisasi mekanisme pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Kebijakan harga yang transparan dan terukur akan berdampak langsung pada keterjangkauan buku, termasuk buku pendidikan agama,” ujarnya.
Dari PBAL2K, hadir juga dua Analis Kebijakan, yaitu Ridwan Bustamam dan Jerry Hendrajaya. Keduanya memberikan masukan teknis terkait karakteristik buku pendidikan agama dan buku bermuatan keagamaan dalam konteks penilaian buku.
Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang koordinasi yang konstruktif antar kementerian dalam menyelaraskan kebijakan perbukuan nasional, khususnya terkait penentuan HET, sehingga tercipta kepastian harga, keadilan bagi pelaku perbukuan, serta akses buku pendidikan yang semakin merata bagi seluruh peserta didik di Indonesia. (Maudy Mishfanny)