Mamuju, Humas Kanwil – Menindaklanjuti agenda nasional terkait keterbukaan informasi publik, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat persiapan menjelang pelaksanaan Penilaian Informasi Publik terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Kanwil. Penilaian ini akan dilakukan oleh PPID Utama Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kegiatan penilaian direncanakan berlangsung secara daring dan terjadwal pada bulan September hingga Oktober 2025. Jadwal resmi untuk masing-masing Kanwil akan disampaikan lebih lanjut mendekati waktu pelaksanaan.
Dalam rapat tersebut, jajaran PPID Unit di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar diminta untuk mempersiapkan segala hal teknis, terutama terkait pembaruan dan kelengkapan laman web PPID. Hal ini mengacu pada pedoman yang telah disampaikan pada kegiatan pendampingan sebelumnya pada tanggal 2 Juli 2025.
Selain itu, guna memudahkan proses kontrol dan verifikasi eviden saat penilaian berlangsung, setiap PPID Unit diminta untuk menyusun tautan eviden dalam format spreadsheet/excel. Dokumen tersebut akan dikirimkan ke PPID Utama sebagai bahan evaluasi yang akan ditelusuri oleh tim penilai.
Batas waktu pengiriman eviden ditetapkan hingga tanggal 31 Agustus 2025. Dengan waktu yang tersisa, seluruh tim PPID Unit diharapkan segera menyesuaikan dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan secara optimal.
Rapat ini menjadi wujud keseriusan Kanwil Kemenag Sulbar dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat peran PPID sebagai garda depan layanan informasi kepada masyarakat.
Wilayah
Kanwil Kemenag Sulbar Matangkan Persiapan Penilaian Informasi Publik
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 13:53 WIB
