Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat sukses menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal di 2 titik di Kabupaten Mamuju, Sabtu 18 Maret 2023. Sejumlah pelaku usah di sekitar lokasi pasar menunjukkan antuaisme yang begitu tinggi mendaftarkan usahanya.
Dua titik kampanye tersebut yaitu di Pasar Sentral Mamuju dan Pasar Regional Mamuju. Selain kampanye dilakukan juga sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikat halal.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mamuju H. Mahmuddin mengatakan, kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Mamuju bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
Kasi Urusan Agama dan Bina Syariah, Khalid Rasyid, yang tergabung dalam tim Kampanye Mandatory Halal Sulawesi Barat menambahkan, dalam rangka mensukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler.
Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis.
Menurut penyelenggara zakat wakaf Kab. Mamuju Agus Ariyanto, ada beberapa hal yang menjadi kendala saat pendaftaran diantaranya, rata-rata pelaku usaha belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian masih banyak pelaku usaha yang kurang paham pengoperasian gawai android.Adapula kendala eksternal seperti jaringan internet yang memadai di beberapa titik. Di samping itu masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui pentingnya sertifikasi halal ini bagi produk usaha mereka.
"Namun secara garis besar, sejumlah pelaku usaha di wilayah pasar begitu antusias mendaftarkan usahanya mengingat tanggat waktu sertifikasi halal produk usaha 17 oktober mendatang," lanjut Agus Ariyanto.
Sementara itu, proses Kampanye Mandatory Halal di 12 titik di Sulawesi Barat ini dipantau langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Pusat dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui sambungan teleconference sejak pukul 09.30 hingga 11.00 WITA.
Tidak hanya itu, juga hadir melakukan pemantauan dan penawasan langsung Kampanye Mandatory Halal di Sulbar Tim Bpjph Pusat yaitu Muhammad Rasyid Ridha dan Muhamad Hilmi Al Ghifari di titik Kampanye Kabupaten Mamuju dan memantau via daring proses di kabupaten lain mulai kemarin sampai malam tadi hingga hari H pagi tadi.
Di waktu yang bersamaan, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulbar H. Suharli selaku Katua Satgas Halal Provinsi langsung terjun memantau pelasanaan Madatory Halal di 2 titik Kabupaten Majene yaitu pasar tradisional dan pelelangan ikan.
Turut hadir dalam Kampanye di Mamuju, Kepala Kantor Kemanag Kab. Mamuju, Kasi Urusan Agama dan Bina Syariah, Tim BPJPH Pusat, Perwakilan BI Sulbar, Kasi Bimas Islam Kab. Mamuju, Penyelenggara Zakat Wakaf Kab. Mamuju, LP3H Insan Nur Kamil Sulbar, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam sebagai pendamping Sertifikasi Halal dan sejumlah personil yang tergabung dalam tim Kampanye Mandatory Halal Sulbar.