Mamuju (Humas) - Pemilihan Agen Perubahan merupakan langkah awal perbaikan instansi, yang menjadi salah satu bagian pelaksanaan menuju zona integritas (ZI). Hal ini ditandaskan Kakanwil Adnan Nota saat memimpin rapat kerja pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar di Ruang Rapat Kanwil, Kamis (17/4).
Menurut Kakanwil, seorang agen perubahan dituntut melakukan perubahan di kantor, sehingga mereka yang mengikuti pemilihan ini adalah orang-orang yang diharapkan mampu membangun iklim kerja yang lebih baik.
Kakanwil menargetkan setiap satker mampu mengirim perwakilan sebagai calon agen perubahan, oleh karena itu Kakanwil menyisir masing-masing satker dan menargetkan 50 orang ASN akan menjadi calon agen perubahan.
Ia berharap para agen perubahan mampu berperan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme SDM Aparatur menuju Reformasi Birokrasi.
Pendaftaran agen perubahan akan dilakukan pada 16 April yang selanjutnya akan mengikuti proses seleksi pada 19 April. Kemudian setelah lolos administrasi para calon agen perubahan akan memaparkan program atau proyek perubahan pada 22 s.d 24 April dan yang lolos akan diumumkan pada 25 April.
Polling akan dilakukan pada 26 April dan pengumumannya pada 27 April, kemudian SK akan diterbitkan pada 28 April dan para agen perubahan akan dikukuhkan pada 30 April.
Hadir dalam kegiatan ini para koordinator, ketua dan sekretaris masing-masing Pokja Tim Kerja Kembangunan Zona Integritas.(ric)
Wilayah
Kakanwil Targetkan 50 ASN Kanwil Kemenag Sulbar jadi Calon Agen Perubahan Zona Integritas
- Kamis, 17 April 2025 | 14:58 WIB
