Sepabatu (Humas Kanwil) - Pengembangan Kompetensi Guru Madrasah Ibtidaiyah telah diatur oleh Permendiknas No. 16 Tahun 2007 yang terdiri dari kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional. Permendiknas nomor 35 tahun 2010 mengkategorikan guru berdasarkan sifat, jenis, dan kegiatannya menjadi 3 jenis yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling.
Dalam sambutan Kakanwil Kemenag Sulbar H. Syafrudin Baderung di MIN 1 Polman, (Kamis, 09/03/2023) guru-guru madrasah ibtidaiyah terutama guru kelas 1 memiliki jasa yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru-guru yang ada di madrasah tsanawiyah dengan madrasah aliyah.
"Siswa-siswi yang masuk di MAN Insan Cendekia itu sudah kategori nilai 9, tinggal memoles siswa tersebut sedangkan guru kelas 1 siswanya belum mengenal huruf dan angka, ini yang menjadi jasa guru madrasah ibtidaiyah yang paling tinggi," ujar Syafrudin.
Syafrudin menegaskan kurikulum merdeka belajar mempunyai 3 fokus utama dalam proses belajar mengajar. Pertama fokus pada kompetensi siswa, kedua materi esensial (topik-topik yang penting saja dan yang ketiga Para guru juga memiliki kesempatan untuk mendalami materi pelajaran.
Lebih lanjut, Asesmen Kompetisi Madrasah Indonesia yang biasa disingkat AKMI mempunyai 3 komponen yang harus dikuasai oleh siswa-siswi, yaitu numerik, sains, dan sosial budaya.
Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua DWP Kanwil Kemenag Sulbar Hj. Armida H. Siregar, Kabid. Pendidikan Madrasah H. Misbahuddin, Kepala Kantor Kemenag Kab. Polman H. Imran K. Kesa.