Mamuju (Humas Kanwil) - Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai tugas dn wewenang yang masih kecil. Maka dari itu, dibentuklah Wakaf Produktif untuk membuat suatu usaha yang dimana dana bantuannya dari BWI.
Didampingi Kabid. Bimas Islam Dr. H. Muhammad Dinar Faisal, M.Si, Kakanwil Kemenag Sulbar Dr. H. Syafrudin Baderung, M.Pd mengatakan hasil dari pendapatan rintisan usaha dibagi antar BWI dengan misalnya usaha Barbershop Wakaf.
"Pak Ketua BWI yang mengontrol usaha barbershop, bagi hasil untuk wakaf dan operasional yang sudah diatur dalam MoU," ungkap Kakanwil.
H. Syafrudin Baderung menerangkan berwakaf itu pahalanya awet (jangka panjang), sedangkan sedekah digunakan pada saat saat itu saja (langsung habis manfaatnya).
Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kabid. Bimas Islam yang telah memulai membuat telaah sebelum perjalanan dinas.
Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa Bimas Islam ini merupakan corong utama dari Kementerian Agama karena berurusan langsung dengan masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kanwil Kemenag Sulbar (Senin, 14 November 2022) yang dihadiri oleh para Sub Koordinator, Staf dan Pramubakti Bidang Bimas Islam.
(Erw/Mar/Fqh)