Mamuju, Humas Kanwil - apel pagi di halaman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Haerul, yang bertindak sebagai Pembina apel. Rabu, 21 Februari 2024
Dalam sambutannya, Haerul menyampaikan pemahaman mengenai tanggung jawab yang menjadi amanah bagi setiap individu. Beliau merujuk pada arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Barat, yang menegaskan bahwa tugas yang diemban oleh setiap personel adalah suatu amanah atau tanggung jawab.
Haerul menyatakan, "Tanggung jawab yang kita emban itu terdiri dari dua unsur utama, yaitu kewajiban dan hak. Kita semua adalah penyandang hak dan kewajiban. Kewajiban adalah standar minimum yang harus kita laksanakan. Artinya, kewajiban tidak boleh kurang dari apa yang diatur dalam standar minimum."
Beliau menjelaskan bahwa melanggar kewajiban dengan melakukan kurang dari standar minimum akan berdampak pada konsekuensi terhadap tuntutan hak-hak yang seharusnya diterima dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Haerul menekankan bahwa kewajiban memiliki standar minimum, sedangkan hak memiliki standar maksimum.
"Sesuai dengan prinsip hukum, kewajiban tidak boleh kurang, sementara hak tidak boleh lebih. Hak adalah sesuatu yang dapat kita tuntut karena pelaksanaan kewajiban. Ini adalah asas dasar dalam hukum," tambahnya.
Semoga apa yang kita harapkan memberikan pengertian yang lebih dalam kepada seluruh aparat sipil negara di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat mengenai pentingnya memahami dan melaksanakan tanggung jawab dengan penuh integritas dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Wilayah
Kabid Bimas Islam Tekankan Pentingnya Standar Minimum dalam Pelaksanaan hak dan kewajiban
- Rabu, 21 Februari 2024 | 09:08 WIB