Mamuju (Kemenag) - Dalam pembukanya saat memberikan amanah sebagai pembina apel (18/11/2024), TS. Haryanto mengingatkan kembali aturan penggunaan seragam KORPRI. Karena belum lama ini Korps Pegawai Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai penggunaan seragam batik KORPRI.
Namun sebelum SE tersebut Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan ketentuan terbaru mengenai penggunaan pakaian seragam Korpri bagi pegawai ASN ( PNS dan PPPK), yakni Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Kemudian tahun 2024 disusul dengan terbitnya surat edaran Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) No. SE-9/KU/X/2024 tentang pemakaian seragam batik KORPRI.
Pada poin dua dalam SE tersebut dijelaskan bahwa seragam Korpri digunakan pada tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, upacara tanggal 29 November (HUT KORPRI), rapat musyawarah dan/atau pengukuhan pengurusan yang diselenggarakan oleh KORPRI, kegiatan lain yang diatur/ditetapkan oleh instansi masing-masing/Dewan pengurus Korpri sesuai tingkatannya.
"Mohon untuk diingat karena kita sebagai pegawai negeri, ini merupakan bagian dari kewajiban kita," pungkas Pembimas Buddha.
Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah, TS. Haryanto mengajak seluruh ASN Kanwil Kemenag Sulbar untuk ikut mengawal suksesnya pemilu yang aman dan damai, salah satunya melalui pendekatan nilai-nilai agama.
Ia juga menekankan agar seluruh ASN mejaga nilai-nilai kejujuran melalui netralitas. "Kita sebagai pegawai negeri di mana pun berada tetap menjaga netralitas. Silahkan menggunakan pilihan dengan hati nurani dan pilihlah pemimpin yang baik, bersih dan betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat."