Hadir Pada Legal Expo Pelayanan Publik, Syafrudin Baderung: Layanan Sertifikasi Halal Produk Bagian Dari Upaya Pemenuhan Standar Kehalalan

Legal Expo Pelayanan Publik dan Pameran UMKM "Hari Dharma Karya Dhika Ke-78"

Mamuju (Humas Kanwil) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat didampingi Sub Koordinator Umum dan Humas H. M. Sahlan menghadiri Pembukaan Legal Expo Pelayanan Publik dan Pameran UMKM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat dirangkaikan dengan Jalan Santai dan Senam Sehat dalam rangka Hari Kementerian Hukum dan HAM "Hari Dharma Karya Dhika" Ke-78. Acara ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas layanan kepada warga negara. (Minggu, 13/08/2023)

Legal Expo Pelayanan Publik Kemenkumham menampilkan sejumlah inovasi teknologi dan layanan yang dirancang untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik. Para peserta expo akan diperkenalkan pada berbagai aplikasi digital yang dapat memudahkan proses administrasi hukum, pemasyarakatan, serta pelayanan imigrasi.

Acara ini juga memberikan platform bagi berbagai instansi pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta untuk berkolaborasi dalam upaya memajukan pelayanan publik. Melalui pertemuan-pertemuan kunci, seminar, dan lokakarya, para peserta akan memiliki kesempatan untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan ide-ide inovatif guna meningkatkan kualitas layanan publik.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Barat Muhammad Idris menyampaikan semangat dan kualitas kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. Sulbar juga telah memberikan konstribusi nyata bagi pembangunan di Sulawesi Barat. "Semangat dari Bapak Kakanwil telah berhasil mendorong jajarannya untuk terus bergerak memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sulbar.

Ia menambahkan, dilaksanakannya kegiatan Legal Expo ini adalah bagian dari untuk melakukan marketing mengenalkan jenis-jenis layanan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM sehingga masyarakat Sulbar yang membutuhkan akan mendapat informasi yang jelas.

Selain itu, Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung mengungkapkan dengan adanya Legal Expo Pelayanan Publik, layanan sertifikasi halal bagian dari upaya untuk memastikan produk-produk konsumen memenuhi standar kehalalan.

Ia menegaskan produk-produk yang tidak bersertifikasi halal akan dicabut izin edarnya sesuai undang-undang yang ditetapkan No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

"Tiga kelompok ini harus bersertifikasi Halal pada 17 oktober 2024, jika tidak akan ada sanksinya," tegas Syafrudin Baderung saat menjelaskan layanan produk halal.

Dengan kehadiran Legal Expo Pelayanan Publik Kemenkumham, melangkah menuju masa depan di mana akses terhadap layanan hukum dan administrasi publik tidak hanya lebih mudah, tetapi juga lebih inklusif dan inovatif.

 

Kontributor : Faqieh

Fotographer : Fauzan


Wilayah LAINNYA