Mamuju (Humas Kanwil) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI mengadakan kegiatan sosialisasi terkait kewajiban produk wajib halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta yang terdiri dari 39 pendamping halal yang diakomodir oleh ketua lembaga pendamping halal di Sulbar, dan 1 orang dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau LP POM MUI yang dilaksanakan di d'Maleo Waterpark Hotel. (Selasa, 05/03/2024)
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal dan bagaimana cara mendapatkannya. BPJPH ingin membantu UMKM di Sulbar memahami regulasi halal dan mempersiapkan diri untuk mencapainya.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua LP3H Halal Center Insanul Kamil Sulbar, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Sulbar, Kepala BPJPH dan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH menjelaskan tentang regulasi halal di Indonesia, manfaat sertifikasi halal bagi UMKM, dan langkah-langkah untuk mendapatkannya.
BPJPH berkomitmen untuk terus mendukung UMKM dalam mencapai kehalalan produk dan akan terus mengadakan sosialisasi dalam memberikan pendampingan kepada UMKM di Sulbar.
#WajibHalalOktober2024
#WajibSertifikasiHalal2024
#KulinerWajibHalal2024