Mamuju (Humas Kanwil) - Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan dalam sambutannya sebagai penanda Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 adalah satu kegiatan yang bertujuan untuk memitigasi dan mensosialisasikan secara masif serta menyukseskan perlakuan wajib halal untuk produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan, minuman dan termasuk di dalamnya juga adalah hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. (Selasa, 05/03/2024)
Ia menyebutkan ini merupakan produk yang menjadi prioritas sesuai penahapan pertama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan mulai Maret sampai dengan Mei tahun 2024, yang akan dilakukan secara masif di 34 provinsi dan 3.000 desa.
Kegiatan ini juga melibatkan satgas layanan jaminan produk halal di 34 provinsi, serta melibatkan para pemangku kepentingan stakeholder yaitu para mitra strategis BPJPH, lembaga pemeriksa halal, lembaga proses produk halal, LP3H, serta pendamping proses produksi halal atau P3H, dinas terkait di pemerintah provinsi, kabupatan/kota, pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, para ormas Islam, para ulama, dan lain sebagainya.
Saat ini ada 3,9 juta produk yang telah bersetifikat halal dan masih banyak pelaku usaha, terutama produk makanan dan minuman yang produknya belum memiliki setifikat halal.
Selain itu, rumah potong hewan, rumah potong unggas, tempat pemotongan hewan, dan tempat pemotongan unggas yang sudah bersetifikat halal sebanyak 1.240 unit dari 1.884 unit, sesuai data BPS dan Kementerian Pertanian Februari 2023.
Ia menjelaskan hal tersebut, BPJPH perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan sosialisasi, edukasi, literasi, informasi kepada publik dan stakeholders semuanya tentang wajib sertifikasi halal Oktober 2024.
"BPJPH sebagai institusi negara yang menyelenggarikan jaminan produk halal berinisiatif menjadi pihak yang mengorkestrasi para mitra strategis agar bisa bekerjasama untuk menyelenggarakan kewajiban halal Oktober 2024," jelasnya.
Adapun rangkaian kegiatan wajib Halal Oktober 2024 atau WHO 24 sebagai berikut:
1. Kementerian berupa serap aspirasi, workshop JPH, temu bicara, deseminasi, dan kerjasama. 2. Rapat koordinasi, LPH, dan lembaga pendamping, proses produksi halal.
3. Dukungan fasilitasi sertifikasi halal jasa penyembelihan.
4. Penguatan layanan publik berperspektif moderasi beragama.
5. Business matching kantin halal.
6. Pengawasan terbaru sertifikat halal, label halal, dan rumah potong hewan.
7. Fasilitasi dan monitoring lembaga pelaksana pelatihan JPH, kampanye wajib Halal Oktober 2024 di 3000 desa dan pelaksanaan tugas fungsi satgas halal JPH di seluruh Indonesia.
Rangkaian WHO ini diawali dengan kegiatan rakor LPH, LP3H di 34 provinsi secara serentak pada hari ini, selasa 5 Maret 2024, dan business matching kantin halal di 3 provinsi.
Ia menegaskan, berdasarkan keputusan Kepala BPJPH nomor 8 tahun 2024 tentang pembinaan LP3H dan P3H yang mengatur kedudukan dan wilayah kerja LP3H adalah di tingkat provinsi. Oleh karena itu LP3H yang memiliki P3H diluar provinsi membentuk cabang yang saat ini sudah 934 dan 697 LP3H cabang.
"Namun, untuk mengefektifkan koordinasi di antara kita semua, sertifikat halal provinsi itu bisa dikoordinasikan dengan satgas halal di Indonesia," tegasnya.
Acara rakor ini dilaksanakan mulai pukul 8 hingga 12 sesuai dengan zona waktu. Kemudian setelahnya akan turun ke lapangan, ke titik sasaran pelaku usaha mikro kecil, menengah dan besar, setidaknya ada 5 titik yaitu warung makan, kedai, cathering, hotel, penginapan, pusat perbelanjaan atau mall, food court, pusat kuliner, pusat oleh-oleh, pasar tradisional, perdagang kaki 5, terminal bus, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, rest area, dan lain sebagainya. Itu adalah tempat-tempat yang perlu dikunjungi untuk sosialisasi dan dalam rangka untuk memastikan terlaksananya kegiatan wajib halal Oktober 2024 tersebut.
Ia berharap, maka dari itu, perlu minta dukungan dari semua pihak untuk melakukan publikasi melalui media elektronik seperti radio, televisi, sosial media, media cetak, videotron, dan termasuk juga adalah khutbah jumat, ceramah-ceramah pada saat bulan Ramadan, majelis taklim, kultum di bulan Ramadan, dan termasuk juga mempublikasikan secara mendiri melalui akun medsos pribadi dan WhatsApp.
"Satgas layanan JPH Provinsi dapat melakukan sosialisasi, kewajiban sertifikat halal melalui kolaborasi dengan pemda. Salah satu bentuk kolaborasinya adalah tersedianya player, spanduk, baliho yang didesain dan dicetak oleh pemerintah daerah," harapnya.
Wilayah
BPJPH Pihak Yang Mengorkestrasi Para Mitra Strategis Agar Bisa Bekerjasama Untuk Menyelenggarakan Produkmu WHO 2024
BPJPH Pihak Yang Mengorkestrasi Para Mitra Strategis Agar Bisa Bekerjasama Untuk Menyelenggarakan Produkmu WHO 2024
- Selasa, 5 Maret 2024 | 11:01 WIB