Hari ini, BPJPH bersama Kementerian Koperasi dan UKM melakukan koordinasi data untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Koordinasi menghasilkan kesepakatan kedua pihak dalam pemanfaatan dan implementasi data Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 guna mendukung program percepatan sertifikasi halal. Data penerima BPUM tahun 2021 tersebut diserahkan oleh Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM Irene Swa Suryani, dan diterima oleh Sekretaris BPJPH M. Arfi Hatim.
“Terima kasih kepada Kemenkop UKM atas koordinasi ini. Ini merupakan bagian penting dari rangkaian upaya kita bersama dalam mengakselerasi sertifikasi halal dan untuk mewujudkan target 10 juta produk bersertifikat halal,” kata Sekretaris BPJPH M. Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (7/4/2022).
“Data tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu sumber data produk yang akan kami sertifikasi pada tahun 2022 ini,” lanjutnya.
Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM Irene Swa Suryani mengatakan bahwa dari 12,8 juta penerima BPUM tahun 2021, sebanyak 3.903.407 adalah pelaku usaha yang bergerak dalam produk makanan dan minuman sehingga berpotensi untuk mendapatkan sertifikat halal. Sedangkan lainnya kebanyakan dari usaha perdagangan yang tidak membutuhkan sertifikat halal. Data tersebut tidak termasuk unsur dari industri seperti kosmetik, obat-obatan dan sebagainya.
“Kami berharap semoga data ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat mendukung program sertifikasi halal yang dilaksanakan BPJPH,” kata Irene.
Data produk dan pelaku usaha tersebut, lanjut Arfi hatim, memang memiliki fungsi yang sangat urgen untuk mendukung pelaksanaan akselerasi sertifikasi halal. Terlebih, layanan halal di BPJPH telah lama dilaksanakan dengan berbasis sistem informasi halal atau disebut Sihalal. Sebagai komponen utama dalam sistem informasi, data menyediakan informasi yang cepat, akurat, dan relevan, sehingga mendukung percepatan proses layanan sertifikasi halal yang dijalankan.
Dalam memenuhi kebutuhan data tersebut, BPJPH selain membangun dan mengembangkan sendiri data layanan, juga terus melakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait. Pemerolehan semua data tersebut dimaksudkan agar proses layanan sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan efisien, cepat, akurat dan transparan, serta program percepatan sertifikasi halal dapat terlaksana secara tepat sasaran dan terdigitalisasi dengan baik.
Sumber: Humas Kemenag RI