Kemenag Sulbar Matangkan Persiapan Ujian Madrasah 2025/2026

Kemenag Sulbar Matangkan Persiapan Ujian Madrasah 2025/2026

Mamuju — Tim Kurikulum dan Kesiswaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi melalui Zoom Meeting dalam rangka menjamin tertib administrasi, mutu, serta keseragaman penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (5/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. POS ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta seluruh madrasah dalam melaksanakan Ujian Madrasah secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, H. Misbahuddin, dalam arahannya menekankan pentingnya pembentukan tim penyusun soal Ujian Madrasah agar pelaksanaan UM dapat berjalan dengan baik dan berkualitas.

“Segera bentuk tim agar semua proses bisa diselesaikan dengan baik, sehingga kualitas soal yang kita ujikan kepada peserta didik benar-benar terjamin. Jangan dibuat sekadar memenuhi kewajiban saja, karena Ujian Madrasah ini bertujuan untuk melihat sejauh mana proses pembelajaran di madrasah telah mencapai tujuan yang ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga berharap agar seluruh pihak terkait dapat merapatkan dan mempersiapkan pelaksanaan UM secara matang, sehingga pelaksanaan ujian berjalan lancar dan sukses sesuai harapan bersama.

Selanjutnya, Ketua Tim Kerja Kurikulum dan Kesiswaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, H. Muhammad Hamsul, menindaklanjuti arahan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah serta membuka ruang diskusi dengan mendengarkan masukan dari seluruh peserta Zoom Meeting, baik dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota maupun para Kepala Madrasah se-Sulawesi Barat.

Hadir dalam Rapat Zoom Meeting Tersebut Kepala Seksi Penmad Kabupaten, Pokjawas, Anggota Pokjawas, Kepala Sekolah MAN, MI, MTs Se- Sulawesi Barat, Serta Anggota Tim Kerja Kurikulum dan Kesiswaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.

Adapun waktu pelaksanaan Ujian Madrasah ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan madrasah, serta hari libur nasional dan keagamaan. Rentang waktu pelaksanaan UM telah ditetapkan sebagai berikut: untuk Madrasah Aliyah (MA) dilaksanakan pada 2-11 Maret 2026, sedangkan untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dilaksanakan 20-28 April 2025 dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dilaksanakan pada 4-11Mei 2026.

Melalui sosialisasi POS Ujian Madrasah ini, diharapkan seluruh madrasah di Sulawesi Barat dapat melaksanakan UM secara tertib, terukur, dan berkualitas sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah.


Wilayah LAINNYA