Tugas Ditjen Pesantren, Cegah Terjadinya Kekerasan dan Perkuat Data Kelembagaan

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Nasaruddin Umar telah melantik Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren. Menag menyebut ada tugas penting yang harus dilakukan satuan kerja baru setingkat eselon I di Kementerian Agama ini, antara lain: mencegah kekerasan dan memperkuat data kelembagaan pesantren.

Hal ini disampaikan Menag dalam acara peluncuran logo, tema, dan rangkaian acara Hari Santri 2026 di Jakarta. Menag mengatakan bahwa kekerasan di lingkungan pesantren harus dicegah seiring hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren.

“Bagaimana menutup kemungkinan sama sekali terjadinya hal-hal yang kita tidak inginkan di pondok pesantren, seperti kekerasan dan macam-macam yang tidak enak didengar di pondok pesantren.  Dengan demikian, kekerasan, apalagi kekerasan yang pernah menjadi viral itu, akan kita berantas,” ujar Menag, Selasa (22/9/2026).

Menag juga meminta dilakukan pendataan dan penertiban agar masyarakat dapat membedakan lembaga yang benar-benar memenuhi standar pesantren dengan lembaga yang sekadar menggunakan label. Menurutnya, persoalan serupa juga dapat terjadi pada penggunaan identitas kiai tanpa kejelasan latar belakang keilmuan.

“Di sini banyak penyimpangan yang terjadi yang sesungguhnya bukan pondok pesantren, tetapi memasang merek pondok pesantren. Bahkan mungkin juga sesungguhnya bukan kiai, tetapi mencetak kartu nama kiai,” ungkapnya.

Menag menegaskan, selain Ditjen Pesantren, Majelis Masyayikh akan ikut mengawasi dan memberikan arahan kepada pondok pesantren.  “Orang-orang yang kita pilih sebagai anggota Majelis Masyayikh yang akan ikut bersama-sama memberikan controlling atau direction terhadap pondok pesantren ini sudah kita bentuk,” tegasnya.

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said mengimbau seluruh pesantren yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri kepada Kementerian Agama. Berdasarkan data yang disampaikan, saat ini terdapat sekitar 42.800 pesantren yang telah terdata.

“Tentu kita mengimbau terus kepada masyarakat bahwa jika pesantrennya belum terdaftar, agar segera mendaftarkan kepada Kementerian Agama supaya absah dari sisi regulasi negara,” katanya.

Sementara itu, penguatan mutu pesantren juga didukung Majelis Masyayikh yang berdasarkan amanat Undang-Undang Pesantren berperan sebagai penjamin mutu eksternal pesantren. Basnang mengatakan, Majelis Masyayikh telah memiliki sejumlah standar kompetensi untuk Ma’had Aly, pendidikan Mu’adalah, Mu’allimin, Salafiyah, serta pendidikan formal.

Standar tersebut, lanjutnya, telah memiliki regulasi tertulis dan menjadi acuan dalam proses asesmen terhadap sejumlah pesantren.

“Alhamdulillah, Majelis Masyayikh cukup luar biasa kerjanya, termasuk kemudian melakukan asesmen untuk pondok-pondok yang ada program Mu’adalah, baik Salafiyah maupun Mu’allimin, termasuk Ma’had Aly, untuk melihat seperti apa standar-standar yang ada di pondok saat ini,” tutur Basnang.


Wilayah LAINNYA