Kemenag Perkuat Kompetensi Juru Sembelih Halal Rumah Potong Hewan

Pembukaan Pelatihan Terintegrasi Sertifikasi Juru Sembelih Halal di Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Tangerang Selatan (Kemenag) --- Kepastian halal pangan yang dikonsumsi masyarakat turut ditentukan oleh kompetensi juru sembelih halal (Juleha). Untuk itu, Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membekali 30 juleha dengan kompetensi penyembelihan halal sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, saat membuka Pelatihan Terintegrasi Sertifikasi Juru Sembelih Halal di Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Menurut Kaban Dhani --sapaan akrabnya-- profesi Juleha tidak berhenti pada keterampilan teknis penyembelihan, tetapi juga memiliki tanggung jawab keagamaan dan sosial. Sebab, proses penyembelihan menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan makanan yang dikonsumsi umat.

“Juru sembelih adalah orang yang membangun peradaban. Apa yang dilakukan berkaitan dengan sesuatu yang sangat mendasar dalam kehidupan umat, yaitu memastikan makanan yang dikonsumsi berada dalam koridor halal,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan profesi Juleha. Menurutnya, proses penyembelihan merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban umat yang membutuhkan pemahaman fikih serta kompetensi praktik yang memadai.

”Penyembelihan halal ini betul-betul menjadi sandaran kehidupan umat Muslim. Karena itu, kompetensi dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas ini menjadi landasan penting agar amanah tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada umat,” katanya. 

Lebih lanjut, Kaban Dhani mengingatkan peserta agar mengutamakan pemahaman fikih yang aman dan berhati-hati dalam menghadapi perbedaan pendapat (ikhtilaf), khususnya ketika menjalankan praktik penyembelihan. 

“Saya berharap bapak-bapak berpegang pada pemahaman fikih yang aman dalam menjalankan tugas sebagai juru sembelih halal. Kehati-hatian ini penting karena proses penyembelihan berkaitan langsung dengan kehalalan pangan yang dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.

Pelatihan ini diikuti 30 peserta dari unsur Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), serta pengelola masjid yang akan menjalankan tugas sebagai Juleha pada penyembelihan kurban, akikah, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan dengan Halal Center UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan dukungan Bank Indonesia melalui Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta dijadwalkan mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat profesi Juleha dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Program ini diharapkan membuka peluang bagi peserta untuk berkontribusi dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.


Wilayah LAINNYA