Mamuju - Seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) Kementerian Agama Formasi Tahun 2024 resmi dimulai. Titik lokasinya berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mamuju.(23/4/2025)
Melalui surat penguman nomor : P-00984/SJ/B.II.1/KP.00.1/04/2025 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Sleksi Pengadaan PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, para peserta dihimbau untuk datang lebih cepat 60 menit sebelum tes dimulai.
Peserta yang datang ke UPT BKN terlebih dahulu menuju tempat penitipan barang untuk menyimpan barang-barang yang tidak diperbolahkan untuk dibawa. Berdasarkan surat pengumuman, peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan Kartu Ujian ke dalam ruang seleksi.
Peserta yang telah menitipkan barang kemudian menuju ke pos biometrik untuk melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Indentifikasi Pribadi Registrasi. Setelah itu peserta menuju meja registrasi untuk melakukan pendaftaran sebelum memasuki ruang tunggu ujian.
Sebelum masuk ruang tunggu ujian peserta akan melalui proses body checking untuk memastikan para peserta tidak membawa benda atau barang yang dilarang ke dalam ruang ujian.
Jadwal seleksi CPPPK tahap II Kementerian Agama Sulawesi Barat berlangsung selama 2 hari yakni 23 - 24 April 2025 dibagi dalam 3 sesi. Untuk tanggal 23 peserta kemenag terdaftar pada sesi III berjumlah 54 orang, untuk tanggal 24 peserta kemenag terdaftar pada sesi I sebanyak 75 orang dan sesi II sebanyak 38 orang.
Salahuddin Ketua Tim Kerja Kepegawaian dan Hukum saat dalam arahannya mengucapkan selamat kepada peserta karena sudah sampai berhasil sampai di tahap kedua seleksi. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan kompetensi ini tidak dipungut biaya sepeserpun dan hasil yang didapat murni hasil kerja keras peserta semua. Ia juga menghimbau kepada peserta untuk segera melaporkan jika ada pihak atau oknum yang memungut bayaran.
