Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Yatama atau Lebaran Yatim yang diperingati setiap tanggal 10 Muharram, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Program "Lebaran Yatim" secara daring pada Rabu (17/06/2026).
Rapat yang dibuka resmi oleh Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulbar, Dr. Misbahuddin, ini berlangsung melalui zoom. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten, Kepala KUA se-Sulawesi Barat, serta para Penyuluh Agama Islam.
Dalam arahannya, Kabid Bimas Islam menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap antusiasme pelaksanaan kegiatan ini. Ia menekankan bahwa pemberian bantuan kepada anak yatim tidak melulu harus berupa sembako atau barang-barang konsumtif. Hal ini sejalan dengan paradigma baru pelaksanaan lebaran yatim yang tidak lagi menjadikan anak yatim sebagai obyek semata, tapi menjadi subjek dari kegiatan ini.
"Bantuan alternatif bisa dialokasikan dalam bentuk modal edukatif, seperti pembayaran SPP, pembelian peralatan sekolah, hingga pemberian beasiswa" ujar Misbahuddin.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Tim Kerja Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sulbar, Hj. Fatmah, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama mengusung misi kemanusiaan besar pada momentum Muharram tahun ini. Secara akumulatif, Kanwil Kemenag Sulbar menargetkan penyaluran santunan yang dapat menjangkau minimal 5.000 anak yatim dan penyandang disabilitas di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
"Program ini merupakan instruksi langsung dari pusat dan akan disinergikan secara masif di tingkat daerah bersama Pemerintah Daerah, BAZNAS, BWI, hingga kelompok masyarakat. Kami berharap gaung kepedulian ini berjalan serentak pada puncak peringatan tanggal 25 Juni mendatang," jelas Fatmah.
Guna menyukseskan program tersebut, pihak Kanwil Kemenag Sulbar menginstruksikan seluruh Kepala KUA kecamatan untuk segera menggerakkan para penyuluh di lapangan guna melakukan pendataan secara akurat berbasis by name by address. Pendataan ini juga ditargetkan dapat menjangkau anak-anak kurang mampu di wilayah terpencil dan panti asuhan.
Terkait dengan mekanisme pendanaan di tingkat kecamatan, Kanwil Kemenag Sulbar memberikan ruang bagi KUA untuk mengoptimalkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan melalui koordinasi dan pengajuan proposal resmi kepada BAZNAS setempat. Di samping itu, penggalangan partisipasi dari internal ASN ditekankan bersifat infak sukarela tanpa adanya paksaan maupun penetapan nominal tertentu, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi program dari unsur pungutan liar.
Merespons instruksi tersebut, seluruh jajaran KUA di tingkat kecamatan menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal program ini. Beberapa wilayah bahkan telah merancang skema kegiatan mandiri yang akan dikolaborasikan dengan perayaan Lebaran Yatim secara nasional.
Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap satuan kerja diwajibkan untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban detail beserta dokumentasi pelaksanaan secara berjenjang kepada Kanwil Kemenag Sulbar maksimal lima hari setelah hari H pelaksanaan acara.